Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Minggu, 31 Juli 2022 | 12:31 WIB
Empat orang pembobol toko di Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

Dia menambahkan sebelum melakukan aksinya, mereka memang mengkonsumsi minuman keras. Namun mereka mengkonsumsi miras tersebut di luar Kapanewon Dlingo. Demikian juga miras didapatkan dari luar Kapanewon Dlingo.

"Tersangka kami kenakan Pasal pencurian dan penggelapan yaitu pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Kami juga dalami asal miras itu," tambahnya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Pasangan Sejoli Babak Belur Dihajar Warga Surabaya Setelah Tepergok Curi Motor di Warung

Load More