Hal tersebut diatur dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Pasal 106 Ayat 2 UU LLAJ menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Sementara Pasal 275 UU LLAJ menyebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
TONTON VIDEONYA DI SINI.
Kontributor : Gita Putri Rahmawati
Berita Terkait
-
Viral! Trotoar Jadi 'Jalan Ninja', Bapak Ini Malah Kena Marah Pengendara Motor!
-
Peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional di Jakarta
-
Trotoar Elite Jakarta: Ketika Mobil "VIP" Menggeser Hak Pejalan Kaki
-
Rahasia Hidup Sehat: Jalan Kaki 5 Menit Cegah Kanker dan Penyakit Jantung
-
Studi Baru: Jalan Kaki 10 Menit Per Jam Bisa Turunkan Tekanan Darah!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Solusi Anti-Pesing Ala Jogja: Pampers Kuda untuk Andong Malioboro, Ini Kata Kusir
-
IHSG Masih Jeblok Jadi Momentum Berinvestasi? Simak Tips dari Dosen Ekonomi UGM
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa