Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 01 Agustus 2022 | 15:41 WIB
Dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) kepemilikan atas tanah palsu di Kabupaten Banyuasin yang disita Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel (ANTARA/M Riezko Bima Elko/ HO-Ditreskrimum Polda Sumsel)

“Saat di cek oleh pegawai BPN Banyuasin sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” kata dia, puluhan warga yang sudah tertipu tersebut kemudian berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel.

Dalam penangkapan para pelaku, Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya sebanyak 19 lembar SHM kepemilikan atas tanah palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak), dua buah laptop merek Lenovo, flash disk yang berisi dokumen SHM dan SPH palsu dan sejumlah perlengkapan percetakan

Atas kasus dugaan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 263, 264 dan 266 KUHP terkait pemalsuan sertifikat tanah dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Baca Juga: Cara Hitung Biaya Balik Nama SHM atau Surat Tanah

Load More