Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Wahyu Turi Krisanti
Rabu, 03 Agustus 2022 | 21:30 WIB
ilustrasi seseorang menggunakan kerudung atau jilbab (Pexels/PNW_Production)

SuaraJogja.id - Komisi D DPRD Kabupaten Bantul melakukan sidak ke SMP Negeri 1 Pandak pada Rabu (3/8/2022) untuk mengonfirmasi dugaan seorang siswi dimarahi guru karena melepas jilbab. Ketua Komisi D Kabupaten Bantul, Suratman menyampaikan kebenaran kasus tersebut dan pihak sekolah mengakui jika ada kesalahan.

"Saya minta kronologinya kepala sekolah menyampaikan bahwa betul adanya kejadian tersebut tetapi timbul karena ada mikomunikasi," kata Suratman, Rabu.

Suratman mengungkapkan bahwa dari pihak sekolah sudah meminta maaf terhadap siswi tersebut beserta keluarganya. Saat dikunjungi, Suratman melihat bahwa hubungan yang terjalin dari kedua belah pihak sudah baik.

"Keduanya sudah berdampingan, guru sudah meminta maaf kalau ada kesalahan dan anaknya pun juga seperti itu," terangnya.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Memaksa Berjilbab, Ombudsman: Siswi Menangis di Kamar Mandi Enam Hari Setelah Dipakaikan Jilbab

Selain itu Suratman juga mengajukan konfirmasi terhadap ayah dari siswa tersebut terkait kesehatan mental yang dialami putrinya setelah diperingatkan gurunya untuk memakai jilbab.

"Saya juga bertanya ke bapaknya siswa ini kalau mereka sudah merasa enak, anaknya sudah sekolah tanpa ada tekanan batin, artinya hubungan antara guru dan murid sudah baik," paparnya.

Dalam sidak tersebut Suratman juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk memberikan pembelajaran yang baik bagi para siswa. Menurutnya sebaiknya para guru mendidik siswa harus sesuai dengan kompetensi dan keahliannya masing-masing tanpa mencampuri urusan yang lain.

"Kami berpesan pada Kepala Sekolah kalau ada rapat di sekolah sampaikan bagaimana cara mengajar dengan baik sesuai tugasnya masing-masing supaya fokus. Artinya bahwa pendidikan di Kabupaten Bantul jangan terganggu oleh sesuatu yang lain," tandasnya.

Pada kesempatan ini Suratman juga menegaskan bahwa tidak ada aturan khusus bagi sekolah negeri untuk berpakaian menurut agama yang diyakini.

"Tidak ada aturan yang ditetapkan di sekolah negeri harus pakai jilbab, karena dasar kita Pancasila,” tegasnya.

Suratman berharap bagi para tenaga pendidik untuk selalu memberikan ajaran-ajaran yang baik serta menjalankan tugas pokok sesuai fungsi masing-masing.

"Harapan kami guru selalu memberikan ajaran-ajaran yang baik, disiplin dan bertugas pokok sesuai fungsi masing-masing,” katanya.

Load More