SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul telah memulai Pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 sejak 1 Agustus 2022 sampai penetapan pada 14 Desember 2022. Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina mengatakan bahwa pengawasan telah dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung salah satunya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“pengawasan dan pencermatan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu salah satunya melalui Sipol,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).
Dalam meminimalisir potensi pelanggaran dn sengketa proses, Bawaslu RI memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu beserta partai politik yang ada di Kabupaten Bantul untuk melakukan pencegahan secara optimal. Selain itu pemetaan potensi pelanggaran pemilu dan potensi sengketa telah dilakukan sesuai arahan dari Bawaslu RI.
“Pelanggaran pemilu meliputi potensi pelanggaran administrasi, potensi tindak pidana, potensi pelanggaran etik penyelenggara pemilu serta potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri serta pihak-pihak yang diatur netralitasnya yang berpotensi terdaftar sebagai anggota politik,” tulisnya.
Baca Juga: Kasus DBD di Bantul Mencapai 650 Kasus, 3 Orang di Antaranya Meninggal Dunia
Mengenai potensi sengketa proses Harlina mengatakan dapat terjadi terhadap obyek sengketa berupa berita hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu terhadap partai politik yang tidak memenuhi syarat administrasi, sera berita hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu terhadap partai poltik tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Lebih lanjut Bawaslu Kabupaten Bantul menghimbau kepada pihak-pihak yang diatur netralitasnya dan diatur larangannya untuk terlibat dalam partai politik dapat mentaati ketentuan yang telah dibuat serta mengajak masyarakat untuk turut andil dalam pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini.
“Berharap penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dapat berjalan secara demokratis dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Persiapan Sambut Pemilu, Bawaslu Kulon Progo Petakan Potensi Kerawanan Pendaftaran Parpol
-
Bawaslu Peringatkan Parpol Tak Lolos Peserta Pemilu Agar Tak Bikin Kegaduhan
-
Sempat Dilaporkan ke Bawaslu, Zulkifli Hasan: Bersyukur, PAN Jadi Populer dan Viral
-
Bawaslu Tolak Laporan Soal Zulkifli Hasan, PAN: Pelapor Kurang Paham UU Kepemiluan
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit