SuaraJogja.id - Kasus ujaran kebencian guru besar UGM, Karna Wijaya pada pegiat sosial Ade Armando berlanjut. UGM akhirnya memberikan sanksi etik kepada Karna. Sanksi diberikan UGM melalui melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022 yang ditandatangani oleh Rektor UGM, Ova Emilia tertanggal 19 Juli 2022.
"Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," papar Ova, Rabu (03/08/2022).
Menurut Ova, pasca penerapan sanksi, Karna Wijaya harus menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional. Permintaan maaf harus disampaikan paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor berlaku.
Karna juga diminta tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Selain itu Karna Wijaya tidak berhak mendapatkan hibah penelitian yang diberikan UGM ataupun Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) UGM selama dua semester.
Karna juga diminta mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh FMIPA UGM. Dewan Kehormatan UGM pun merekomendasikan Karna Wijaya dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
"Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," tandasnya.
Ova menambahkan, UGM memutuskan melakukan pemeriksaan disiplin kepada Karna. Pemeriksaan ditangani Tim Pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM dalam hal ini Direktorat SDM," jelasnya.
Sebelumnya Karna sempat viral di media sosial (medsos) pada April 2022 lalu. Dia menyampaikan sejumlah unggahan di laman Facebooknya yang berisi ujaran kebencian terhadap Ade Armando khususnya saat menjadi korban dalam pengeroyokan dalam unjuk rasa mahasiswa pada, 11 April 2022 lalu.
Baca Juga: Ditangani Dewan Kehormatan UGM, Begini Kelanjutan Kasus Karna Wijaya
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Dinyinyirin Soal Anak Tak Pakai Jilbab, Ade Armando Membela
-
Jabat Tangan Pelaku Pengeroyokan kepadanya, Ade Armando Kasih Maaf dan Singgung Soal Jakmania
-
Ade Armando Jadi Saksi Sidang Kasus Pengeroyokan Dirinya
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Warganet Singgung Kasus Ade Armando dan Abu Janda: Hukum Tumpul ke Buzzer?
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG
-
Peringati Hari Lahir Mendiang Istri, Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Kulon Progo
-
Fantastis! Estimasi Biaya Kuliah FEB UGM 2026, Setara Harga Mobil Avanza Baru?
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma