SuaraJogja.id - Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (Kemendikbud) menemukan bukti adanya unsur pemaksaan siswi untuk berhijab di SMAN 1 Banguntapan. Temuan itu berdasarkan video CCTV yang ada sekolah.
Menanggapi hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan komentarnya. Setiap sekolah dilarang menafsirkan aturan pemerintah seenaknya, termasuk mengenai seragam. Sebab aturan penggunaan seragam sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
"Ya karena kepentingannya sendiri saja [SMAN 1 Banguntapan] melakukan hal-hal yang tidak pas. Jadi kan melanggar aturan, [padahal] sudah jelas kok aturannya," papar Sultan di DPRD DIY, Jumat (05/08/2022).
Sultan juga meminta sekolah tidak melakukan pelanggaran aturan demi kepentingan pribadi, seperti yang dilakukan SMAN 1 Banguntapan, yang disinyalir mewajibkan siswi muslim untuk berjilbab dalam rangka mendongkak akreditasi sekolah.
Apalagi sekolah beralasan, pemakaian jilbab kepada siswi yang kini depresi untuk tutorial alhi-alih memaksa. Padahal dari video CCTV disinyalir ada unsur pemaksaan saat guru memakaikan jilbab kepada siswinya.
"Biarpun sesama orang muslim tapi [sekolah] jangan paksa [siswi pakai jilbab] ya, enggak boleh. Perkara alasannya nasihat kok, bukan memaksa yo angel, ya alasan itu semua bisa [dibuat]," tandasnya.
Sementara itu, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan kepala sekolah (kepsek) SMAN 1 Banguntapan bisa saja tidak hanya dinonaktifkan sementara. Bila benar-benar terbukti bersalah dan melanggar aturan seragam, maka kepsek bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kalau disiplin pegawai negeri itu, sanksi paling berat dikeluarkan dengan tidak hormat," paparnya.
Namun sebelum sanksi pemberhentikan diberlakukan, tim investigasi akan melakukan penyelidikan terlebih dulu. Terdapat sejumlah tingkatan sanksi yang bisa diterapkan, mulai dari teguran, penurunan pangkat atau diturunkan dari jabatan hingga penonaktifan sementara. Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan
Baca Juga: Cek CCTV, ORI DIY Dalami Bahasa Tubuh Siswi Dipaksa Pakai Jilbab
Karenanya dengan adanya kejadian tersebut, Aji berharap tidak muncul kasus yang sama kedepannya. Antisipasi bisa dilakukan bila semua stakeholder seperti dewan pendidikan, orang tua serta komite sekolah harus ikut berperan dalam melakukan pengawasan di sekolah.
Berita Terkait
-
Buntut Dugaan Siswi Dipaksa Guru Pakai Hijab, Fraksi PDIP DPRD DKI Panggil Disdik Hari Ini
-
5 Fakta Seputar Sri Sultan HB X Nonaktifkan Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan
-
Bantah Guru Sekolah di Jakarta Barat Paksa Siswi Berhijab, Disdik: Itu Lagi Kegiatan Baca Alquran
-
Disdikpora DIY Sebut SMAN 1 Banguntapan Bantah Paksa Siswi Pakai Jilbab: Cuma Mencontohkan
-
Kasus Sisiwi Diduga Dipaksa Pakai Jilbab, Guru Agama hingga BK Dipanggil Ombudsman
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan