SuaraJogja.id - Kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah terhadap siswa menjadi hal yang tengah hangat diperbincangkan khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain di SMAN 1 Banguntapan, dugaan kasus serupa juga ditemukan di SMPN 1 Pandak dan SMAN 4 Yogyakarta.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang memberikan atensi khusus terkait dengan berbagai temuan kasus tersebut. Ia menyayangkan peristiwa yang tidak berdampak buruk bagi siswa itu masih saja terjadi.
"Itu menjadi suatu hal yang kami sayangkan karena sekali lagi, kita memiliki sekolah negeri yang merupakan sekolah publik, bukan sekolah berdasarkan keagamaan," ujar Chatarina kepada awak media, Jumat (5/8/2022).
"Sehingga guru harus memiliki strategi komunikasi yang baik ketika menganjurkan sesuatu yang dianggap baik oleh guru tapi belum bisa diterima anak-anak," sambungnya.
Mengingat, kata Chatarina, para siswa itu masih tergolong anak-anak. Sehingga memang diharapkan guru-guru dapat memiliki perspektif yang luas dalam melihat suatu persoalan.
Agar dapat memberikan keyakinan kepada anak yang merupakan siswa sekolah itu. Tanpa harus ada rasa terpaksa atau rasa tidak nyaman bagi anak itu sendiri.
"Jadi memang guru harus memiliki perspektif yang sangat baik mengenai anak dan strategis komunikasi yang sangat baik," ucapnya.
Berkaca dari kasus pemaksaan pemakaian jilbab kepada salah seorang siswi hingga berujung depresi itu, Chatarina menuturkan pihaknya akan menyusun suatu rekomendasi bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) terkait dengan berbagai hasil temuan pemeriksaan itu.
Salah satu rekomendasi itu adalah agar seluruh sekolah pemerintah memberlakukan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Sebab di sana sudah tertuang aturan tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
"Kedua sekolah kita harus dijauhkan dari hal-hal yang bersifat kekerasan dan kita harus mengelola satuan pendidikan, sekolah kita menjadi tempat belajar yang menyenangkan aman, serta nyaman bagi anak-anak kita," terangnya.
Selain itu, guru juga harus memberikan kebebasan bagi setiap anak untuk menjalankan keyakinan agamanya sebagaimana yang setiap orang yakini.
"Ini harus menjadi suatu penghormatan karena ini merupakan suatu penghormatan atas hak asasi setiap anak dan setiap manusia dijamin oleh konstitusi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal