SuaraJogja.id - Kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah terhadap siswa menjadi hal yang tengah hangat diperbincangkan khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain di SMAN 1 Banguntapan, dugaan kasus serupa juga ditemukan di SMPN 1 Pandak dan SMAN 4 Yogyakarta.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang memberikan atensi khusus terkait dengan berbagai temuan kasus tersebut. Ia menyayangkan peristiwa yang tidak berdampak buruk bagi siswa itu masih saja terjadi.
"Itu menjadi suatu hal yang kami sayangkan karena sekali lagi, kita memiliki sekolah negeri yang merupakan sekolah publik, bukan sekolah berdasarkan keagamaan," ujar Chatarina kepada awak media, Jumat (5/8/2022).
"Sehingga guru harus memiliki strategi komunikasi yang baik ketika menganjurkan sesuatu yang dianggap baik oleh guru tapi belum bisa diterima anak-anak," sambungnya.
Mengingat, kata Chatarina, para siswa itu masih tergolong anak-anak. Sehingga memang diharapkan guru-guru dapat memiliki perspektif yang luas dalam melihat suatu persoalan.
Agar dapat memberikan keyakinan kepada anak yang merupakan siswa sekolah itu. Tanpa harus ada rasa terpaksa atau rasa tidak nyaman bagi anak itu sendiri.
"Jadi memang guru harus memiliki perspektif yang sangat baik mengenai anak dan strategis komunikasi yang sangat baik," ucapnya.
Berkaca dari kasus pemaksaan pemakaian jilbab kepada salah seorang siswi hingga berujung depresi itu, Chatarina menuturkan pihaknya akan menyusun suatu rekomendasi bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) terkait dengan berbagai hasil temuan pemeriksaan itu.
Salah satu rekomendasi itu adalah agar seluruh sekolah pemerintah memberlakukan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Sebab di sana sudah tertuang aturan tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
"Kedua sekolah kita harus dijauhkan dari hal-hal yang bersifat kekerasan dan kita harus mengelola satuan pendidikan, sekolah kita menjadi tempat belajar yang menyenangkan aman, serta nyaman bagi anak-anak kita," terangnya.
Selain itu, guru juga harus memberikan kebebasan bagi setiap anak untuk menjalankan keyakinan agamanya sebagaimana yang setiap orang yakini.
"Ini harus menjadi suatu penghormatan karena ini merupakan suatu penghormatan atas hak asasi setiap anak dan setiap manusia dijamin oleh konstitusi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman