SuaraJogja.id - Kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah terhadap siswa menjadi hal yang tengah hangat diperbincangkan khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain di SMAN 1 Banguntapan, dugaan kasus serupa juga ditemukan di SMPN 1 Pandak dan SMAN 4 Yogyakarta.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang memberikan atensi khusus terkait dengan berbagai temuan kasus tersebut. Ia menyayangkan peristiwa yang tidak berdampak buruk bagi siswa itu masih saja terjadi.
"Itu menjadi suatu hal yang kami sayangkan karena sekali lagi, kita memiliki sekolah negeri yang merupakan sekolah publik, bukan sekolah berdasarkan keagamaan," ujar Chatarina kepada awak media, Jumat (5/8/2022).
"Sehingga guru harus memiliki strategi komunikasi yang baik ketika menganjurkan sesuatu yang dianggap baik oleh guru tapi belum bisa diterima anak-anak," sambungnya.
Mengingat, kata Chatarina, para siswa itu masih tergolong anak-anak. Sehingga memang diharapkan guru-guru dapat memiliki perspektif yang luas dalam melihat suatu persoalan.
Agar dapat memberikan keyakinan kepada anak yang merupakan siswa sekolah itu. Tanpa harus ada rasa terpaksa atau rasa tidak nyaman bagi anak itu sendiri.
"Jadi memang guru harus memiliki perspektif yang sangat baik mengenai anak dan strategis komunikasi yang sangat baik," ucapnya.
Berkaca dari kasus pemaksaan pemakaian jilbab kepada salah seorang siswi hingga berujung depresi itu, Chatarina menuturkan pihaknya akan menyusun suatu rekomendasi bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) terkait dengan berbagai hasil temuan pemeriksaan itu.
Salah satu rekomendasi itu adalah agar seluruh sekolah pemerintah memberlakukan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Sebab di sana sudah tertuang aturan tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
"Kedua sekolah kita harus dijauhkan dari hal-hal yang bersifat kekerasan dan kita harus mengelola satuan pendidikan, sekolah kita menjadi tempat belajar yang menyenangkan aman, serta nyaman bagi anak-anak kita," terangnya.
Selain itu, guru juga harus memberikan kebebasan bagi setiap anak untuk menjalankan keyakinan agamanya sebagaimana yang setiap orang yakini.
"Ini harus menjadi suatu penghormatan karena ini merupakan suatu penghormatan atas hak asasi setiap anak dan setiap manusia dijamin oleh konstitusi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Bupati Bantul Setuju PSIM Main di SSA, Tapi Suporter Wajib Patuhi Ini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini