SuaraJogja.id - Kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah terhadap siswa menjadi hal yang tengah hangat diperbincangkan khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain di SMAN 1 Banguntapan, dugaan kasus serupa juga ditemukan di SMPN 1 Pandak dan SMAN 4 Yogyakarta.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang memberikan atensi khusus terkait dengan berbagai temuan kasus tersebut. Ia menyayangkan peristiwa yang tidak berdampak buruk bagi siswa itu masih saja terjadi.
"Itu menjadi suatu hal yang kami sayangkan karena sekali lagi, kita memiliki sekolah negeri yang merupakan sekolah publik, bukan sekolah berdasarkan keagamaan," ujar Chatarina kepada awak media, Jumat (5/8/2022).
"Sehingga guru harus memiliki strategi komunikasi yang baik ketika menganjurkan sesuatu yang dianggap baik oleh guru tapi belum bisa diterima anak-anak," sambungnya.
Mengingat, kata Chatarina, para siswa itu masih tergolong anak-anak. Sehingga memang diharapkan guru-guru dapat memiliki perspektif yang luas dalam melihat suatu persoalan.
Agar dapat memberikan keyakinan kepada anak yang merupakan siswa sekolah itu. Tanpa harus ada rasa terpaksa atau rasa tidak nyaman bagi anak itu sendiri.
"Jadi memang guru harus memiliki perspektif yang sangat baik mengenai anak dan strategis komunikasi yang sangat baik," ucapnya.
Berkaca dari kasus pemaksaan pemakaian jilbab kepada salah seorang siswi hingga berujung depresi itu, Chatarina menuturkan pihaknya akan menyusun suatu rekomendasi bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) terkait dengan berbagai hasil temuan pemeriksaan itu.
Salah satu rekomendasi itu adalah agar seluruh sekolah pemerintah memberlakukan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Sebab di sana sudah tertuang aturan tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
"Kedua sekolah kita harus dijauhkan dari hal-hal yang bersifat kekerasan dan kita harus mengelola satuan pendidikan, sekolah kita menjadi tempat belajar yang menyenangkan aman, serta nyaman bagi anak-anak kita," terangnya.
Selain itu, guru juga harus memberikan kebebasan bagi setiap anak untuk menjalankan keyakinan agamanya sebagaimana yang setiap orang yakini.
"Ini harus menjadi suatu penghormatan karena ini merupakan suatu penghormatan atas hak asasi setiap anak dan setiap manusia dijamin oleh konstitusi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi