SuaraJogja.id - Kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah terhadap siswa menjadi hal yang tengah hangat diperbincangkan khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain di SMAN 1 Banguntapan, dugaan kasus serupa juga ditemukan di SMPN 1 Pandak dan SMAN 4 Yogyakarta.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang memberikan atensi khusus terkait dengan berbagai temuan kasus tersebut. Ia menyayangkan peristiwa yang tidak berdampak buruk bagi siswa itu masih saja terjadi.
"Itu menjadi suatu hal yang kami sayangkan karena sekali lagi, kita memiliki sekolah negeri yang merupakan sekolah publik, bukan sekolah berdasarkan keagamaan," ujar Chatarina kepada awak media, Jumat (5/8/2022).
"Sehingga guru harus memiliki strategi komunikasi yang baik ketika menganjurkan sesuatu yang dianggap baik oleh guru tapi belum bisa diterima anak-anak," sambungnya.
Mengingat, kata Chatarina, para siswa itu masih tergolong anak-anak. Sehingga memang diharapkan guru-guru dapat memiliki perspektif yang luas dalam melihat suatu persoalan.
Agar dapat memberikan keyakinan kepada anak yang merupakan siswa sekolah itu. Tanpa harus ada rasa terpaksa atau rasa tidak nyaman bagi anak itu sendiri.
"Jadi memang guru harus memiliki perspektif yang sangat baik mengenai anak dan strategis komunikasi yang sangat baik," ucapnya.
Berkaca dari kasus pemaksaan pemakaian jilbab kepada salah seorang siswi hingga berujung depresi itu, Chatarina menuturkan pihaknya akan menyusun suatu rekomendasi bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) terkait dengan berbagai hasil temuan pemeriksaan itu.
Salah satu rekomendasi itu adalah agar seluruh sekolah pemerintah memberlakukan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Sebab di sana sudah tertuang aturan tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
"Kedua sekolah kita harus dijauhkan dari hal-hal yang bersifat kekerasan dan kita harus mengelola satuan pendidikan, sekolah kita menjadi tempat belajar yang menyenangkan aman, serta nyaman bagi anak-anak kita," terangnya.
Selain itu, guru juga harus memberikan kebebasan bagi setiap anak untuk menjalankan keyakinan agamanya sebagaimana yang setiap orang yakini.
"Ini harus menjadi suatu penghormatan karena ini merupakan suatu penghormatan atas hak asasi setiap anak dan setiap manusia dijamin oleh konstitusi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki