SuaraJogja.id - Penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J makin menguatkan dugaan publik terhadap keterlibatan eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Terbaru, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, Jumat (8/7/2022), tersebut.
Selain itu, sebelumnya juga bermunculan fakta terbaru yang mengarah pada adanya klaim palsu soal aksi Brigadir J hingga dugaan pelanggaran pidana oleh Ferdy Sambo.
Berikut lima fakta terbaru kasus Brigadir J ringkasan SuaraJogja.id sepekan terakhir, yang diduga melibatkan peran Ferdy Sambo:
1. Tak Ada Bukti Brigadir J Todongkan Senjata
Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, asisten pengawal pribadi Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka, seperti diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8/2022), Komnas HAM mempertanyakan klaim yang menyebut bahwa Brigadir J menodongkan senjata pada Putri.
Pasalnya, satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Bripka Ricky, cuma mendegar suara teriakan istri Ferdy Sambo saat insiden berlangsung. Lantaran tak ada saksi lain yang melihat insiden penembakan, Taufan mengendus adanya kejanggalan.
"Jadi keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yosua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka ini tidak ada peristiwa itu. Makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sesudah kami telusuri," jelas Taufan.
Pada Sabtu (6/8/2022) Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan kemudian langsung ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.
Baca Juga: Kantongi 2 Alat Bukti, AJudan Istri Ferdy Sambo Resmi Dijadikan Tersangka
Ia ditahan 30 hari di sana dalam rangka pemeriksaan. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, penempatan khusus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob merupakan bentuk tindakan tegas atas dugaan keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J.
Terdapat empat orang yang ditempatkan di Patsus dalam rangka pembuktian yang lainnya, yaitu sidang kode etik karena tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP. Salah satunya adalah Ferdy Sambo, yang merupakan pemilik rumah dinas tempat penembakan Brigadir J.
3. Ferdy Sambo Diduga Ambil CCTV TKP
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu, mengatakan, Ferdy Sambo diduga menghilangkan dan merusak CCTV di TKP kematian Brigadir J, yang merupakan rumah dinasnya. Ia disebut telah melakukan pelanggaran etik dengan merusak CCTV di TKP, seperti yang disimpulkam dari penyidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Menanggapi indikasi adanya pengambilan CCTV, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa tindakan tersebut bisa masuk pelanggaran etik anggota Polri, sekaligus menjadi pelanggaran pidana.
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum firmal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (7/8/2021).
Berita Terkait
-
Kantongi 2 Alat Bukti, AJudan Istri Ferdy Sambo Resmi Dijadikan Tersangka
-
Siapa Brigadir RR? Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J
-
Brigadir RR Diancam Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Kematian Brigadir J Hanya Dua Pelaku?
-
Ada Pembunuhan Berencana di Balik Tewasnya Brigadir J
-
Bharada E Akan Cerita Kronologi Sebenarnya Soal Penembakan Brigadir J
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka