SuaraJogja.id - Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Istimewa Yogyakarta (DPW PKB DIY) Agus Sulistiyono menyatakan, saat ini masih banyak pesantren di bawah Nahdatul Ulama (NU) yang belum memiliki legalitas kelembagaan. Padahal untuk bisa mendapatkan fasilitasi dari pemerintah, legalititas kelembagaan menjadi syarat mutlak pesantren.
Terlebih saat ini Pemda DIY tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Raperda disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
”Karenanya kita membantu proses legalisasi untuk pesantren di bawah NU yang belum memiliki legalitas,” ujar Agus di Yogyakarta, Senin (08/08/2022).
Menurut Agus, meski belum sepenuhnya selesai, DPW PKB DIY sudah melakukan aksi untuk tindaklanjut dari amanat raperda pesantren di DIY ini. Kalau awalnyaPKB membantu proses legalisasi 20 pesantren per tahun, maka kedepan disiapkan proses percepatan legalitas 50 pesantren per tahun.
"Para kyai dari PWNU minta untuk ditambah, insya alloh kami siapkan alokasi 50 pesantren per tahun,” paparnya.
Agus meminta fraksi PKB DPRD DIY mengawal Raperda Pesantren. Diharapkan, setelah disahkan nantinya FPKB DPRD DIY untuk mengawal proses turunnya peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan peraturan daerah ini nantinya.
Sebab raperda pesantren bisa menjadi payung hukum bagi Pemda DIY dalam menyelenggarakan kewajiban dan tanggung jawab terharap pesantren di DIY. Raperda tersebut nantinya bisa memfasilitasi dan mendukung fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat serta menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah.
Selain itu mengoptimalkan pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah. Sebab sesuai raperda tersebut terdapat fasilitasi pondok, asrama, dan masjid atau mushola dan pendanaan.
“Raperda Pesantren akan dikawal hingga tuntas," tandasnya.
Baca Juga: Cek CCTV, ORI DIY Dalami Bahasa Tubuh Siswi Dipaksa Pakai Jilbab
Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD DIY, Aslam Ridlo mengungkapkan raperda Pesantren sudah mendekati final. Saat ini, proses penyusunan raperda sudah pada tahap fasilitasi dari kementrian dalam negeri.
"Setelah itu, tinggal harmonisasi dan finalisasi sebelum nantinya disahkan di sidang paripurna DPRD DIY," jelasnya.
Aslam menambahkan, ruang lingkup dari raperda pesantren ini meliputi tujuh hal. Diantaranya tugas dan wewenang pemerintah DIY, hak dan kewajiban pesantren, fasilitasi, mekanisme pemberian fasilitas, dewan pesantren, partisipasi masyarakat dan pendanaan.
Sedang untuk pemberian fasilitasi ruang lingkupnya meliputi pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia. Selain itu sarana dan prasarana, teknologi dan komunikasi, teknologi tepat guna, perlindungan, mitigasi bencana, kerjasama dan pelestarian nilai adat dan tradisi pesantren.
"Meskipun masih berproses, insya alloh tidak banyak perubahan yang nanti ada," ungkapnya.
Ketua RMI NU DIY, Nilzam Yahya peran fasilitasi legalisasai pesantren yang diberikan DPW PKB DIY sangat penting. Dia berharap selain legalisasi bantuan yang diberikan dalam bentuk pendampingan lainnya.
Berita Terkait
-
BWA Salurkan Seribu Alquran ke Pesantren dan Warga Karawang
-
Gelar Forum Diskusi Jelang Peringatan Hari Santri 2022, Kemenag: Ini Moment Menjawab Isu Publik Terkait Pesantren
-
6 Momen Artis Antar Anak Masuk Pesantren, Irfan Hakim Terharu saat Melepas 2 Putri Kembarnya
-
Rencana Rilis 4 Agustus, Film Pesantren Ditunda dan Bikin Kecewa Lola Amaria
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor