SuaraJogja.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur menangkap belasan tersangka pelaku pengeroyokan antar perguruan silat yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/8/2022) malam di dua lokasi yakni pertama di Jalan Raya Ponti dan kedua di kawasan Museum Mpu Tantular.
Ia mengatakan, di lokasi pertama yang menjadi korban pengeroyokan adalah ANF warga Candi, Sidoarjo yang sedang menutup warung angkringan didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat KS mengendarai 10 sepeda motor berboncengan.
"Sebagian dari mereka menghampiri korban ANF karena dianggap salah satu anggota perguruan silat PSHT dari kaos yang dipakai dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu," ujarnya.
Dari pengeroyokan di lokasi pertama, mengakibatkan korban ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan dan punggung. Sesaat kemudian beredar informasi di media sosial ada anggota PSHT yang dikeroyok perguruan KS di kawasan Ponti.
Setelah itu, sejumlah pemuda dari kelompok PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok KS sampai di kawasan Museum Mpu Tantular.
Di lokasi kejadian ini, kata dia, sejumlah pemuda yang diduga dari perguruan KS yang mengeroyok ANF sedang berada di sebuah warung kopi sekitaran Museum Mpu Tantular yakni FAP warga Candi, Sidoarjo dan FDS warga Sukodono, Sidoarjo.
FAP dan FDS kemudian dikeroyok delapan pemuda dari PSHT dan PSHW meskipun dari hasil pemeriksaan polisi korban FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT.
Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam. Sedangkan Korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian.
Baca Juga: Keributan di Titik Nol KM Jogja yang Libatkan Kelompok Silat dan Warga Berujung Damai
"Ada delapan pemuda yang kami tangkap di lokasi kedua dan empat pemuda kami tangkap di lokasi pertama. Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya adalah masih di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat," katanya
Mengenai ancaman pasal yang dikenakan para tersangka, kata dia, yakni Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan, Pasal 170 KUHP tujuh tahun penjara, Pasal 351 Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara.
"Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda dari kelompok perguruan silat tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo pihaknya akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat.
"Sehingga, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," kata dia. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram
-
Tri Fajar Firmansyah Meninggal Akibat Kericuhan Antarsuporter, Netizen Galang Dana untuk Keluarga Almarhum
-
Kabar Duka! Satu Suporter PSS Sleman Meninggal Dunia, Buntut Kericuhan di Yogyakarta
-
Viral Kericuhan di Kampus UII Dikabarkan Ganggu Latihan Timnas Singapura U-16, PSSI Beri Klarifikasi
-
Antisipasi Bentrok Saat Tradisi Malam Satu Suro-an Perguruan Silat di Magetan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin