SuaraJogja.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur menangkap belasan tersangka pelaku pengeroyokan antar perguruan silat yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/8/2022) malam di dua lokasi yakni pertama di Jalan Raya Ponti dan kedua di kawasan Museum Mpu Tantular.
Ia mengatakan, di lokasi pertama yang menjadi korban pengeroyokan adalah ANF warga Candi, Sidoarjo yang sedang menutup warung angkringan didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat KS mengendarai 10 sepeda motor berboncengan.
"Sebagian dari mereka menghampiri korban ANF karena dianggap salah satu anggota perguruan silat PSHT dari kaos yang dipakai dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu," ujarnya.
Dari pengeroyokan di lokasi pertama, mengakibatkan korban ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan dan punggung. Sesaat kemudian beredar informasi di media sosial ada anggota PSHT yang dikeroyok perguruan KS di kawasan Ponti.
Setelah itu, sejumlah pemuda dari kelompok PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok KS sampai di kawasan Museum Mpu Tantular.
Di lokasi kejadian ini, kata dia, sejumlah pemuda yang diduga dari perguruan KS yang mengeroyok ANF sedang berada di sebuah warung kopi sekitaran Museum Mpu Tantular yakni FAP warga Candi, Sidoarjo dan FDS warga Sukodono, Sidoarjo.
FAP dan FDS kemudian dikeroyok delapan pemuda dari PSHT dan PSHW meskipun dari hasil pemeriksaan polisi korban FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT.
Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam. Sedangkan Korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian.
Baca Juga: Keributan di Titik Nol KM Jogja yang Libatkan Kelompok Silat dan Warga Berujung Damai
"Ada delapan pemuda yang kami tangkap di lokasi kedua dan empat pemuda kami tangkap di lokasi pertama. Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya adalah masih di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat," katanya
Mengenai ancaman pasal yang dikenakan para tersangka, kata dia, yakni Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan, Pasal 170 KUHP tujuh tahun penjara, Pasal 351 Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara.
"Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda dari kelompok perguruan silat tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo pihaknya akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat.
"Sehingga, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," kata dia. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram
-
Tri Fajar Firmansyah Meninggal Akibat Kericuhan Antarsuporter, Netizen Galang Dana untuk Keluarga Almarhum
-
Kabar Duka! Satu Suporter PSS Sleman Meninggal Dunia, Buntut Kericuhan di Yogyakarta
-
Viral Kericuhan di Kampus UII Dikabarkan Ganggu Latihan Timnas Singapura U-16, PSSI Beri Klarifikasi
-
Antisipasi Bentrok Saat Tradisi Malam Satu Suro-an Perguruan Silat di Magetan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan 100 Rumah Tak Layak Huni Selesai Direnovasi Akhir Tahun 2025
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan
-
Terdesak Utang Pinjol, Pemuda di Sleman Nekat Gasak Laptop di Kos-Kosan
-
Faber Instrument: UMKM Kayu Jati Cianjur yang Sukses Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI