SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menyampaikan sejumlah temuan baru dalam kasus dugaan pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan. Dalam kasus itu, sekolah diketahui salah mempersepsikan aturan dari Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah.
Selain itu sekolah negeri tersebut juga salah mempersepsikan akreditasi sekolah. Sekolah mempersepsikan perilaku religius yang ditetapkan dalam akreditasi sekolah berupa simbol cara berpakaian keagamaan.
"Pemakaian seragam sekolah muslimah diterjemahkan sekolah sebagai seragam khas sekolah, ini kebalik dari aturan kemendikbud," ungkap Kepala ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi di Kantor ORI Perwakilan DIY, Jumat (11/08/2022) sore.
Menurut Budi, kesalahan persepsi tersebut dilakukan SMAN 1 Banguntapan karena sekolah tersebut beranggapan memiliki kewenangan dalam pengaturan seragam sekolah. Meski dalam tata tertib sekolah tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi dalam dalam pasal 1 tata tertib sekolah disebutkan, siswi muslim sangat diharapkan mengenakan pakaian muslimah.
Baca Juga: Tak Ingin Persoalan Jilbab Berlarut, Pemda DIY Pertemukan Orang Tua Siswi dan Pihak Sekolah
Tata terbit tersebut juga bisa diartikan seluruh siswi muslim sangat diharapkan berjilbab. Kewajiban tersebut diperkuat dengan penjualan seragam sekolah di SMAN tersebut yang paketnya dilengkapi jilbab berlogo sekolah.
"Kita menemukan surat pembelian jilbab berlogo sekolah yang harus dilakukan siswa kelas X," ujarnya.
Dalam panduan seragam sekolah yang diedarkan saat masuk sekolah, lanjut Budi, SMAN 1 Banguntapan tidak memberikan pilihan pada peserta didik muslimah untuk menggunakan seragam reguler. Padahal sebagai sekolah negeri, mereka harus menggunakan Permendikbud 45 Tahun 2014 sebagai panduan tata tertib sekolah yang membebaskan atau memberikan pilihan penggunaan seragam tanpa menunjukkan identitas keagamaan.
"Dengan adanya pelanggaran tersebut, maka sesuai Permendikbud maka sekolah dimungkinkan diberikan sanksi," paparnya.
Budi menambahkan, pemaksaan pemakaian jilbab tersebut bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya mengakibatkan penderitaan secara fisik namun juga psikis.
Baca Juga: Soal Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Bantul, LBH Muhammadiyah: Berjilbab Merupakan Hak Asasi
Kekerasan psikis yang patut diduga dilakukan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 1 Banguntapan menjadi rangkaian tidak terpisahkan dari kejadian pemakaian jilbab dan insiden pengurungan diri siswa tidak bisa dilepaskan sama sekali dari tanggungjawab Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul.
"Sebab menurut pasal 38 Perda Tahun 2016, kepala sekolah bertanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah," ungkapnya.
Dengan semua temuan tersebut, ORI DIY memberikan saran saran tindakan korektif juga kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY. Kadisdikpora diminta untuk membangun komunikasi dengan Kemendikbud untuk mengkaji ulang instrumen akreditasi tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
Kadisdikpora pun diminta menginisiasi peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang tata terbit dan seragam sekolah dengan memperhatikan nilai-nilai kebhinekaan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"[Kami juga merekomendasikan] pemberian sanksi dan pembinaan kepada terlapor [kepsek dan tiga guru] sesuai peran dan perbuatan masing-masing dengan memperhatikan tingkat dan keluasan dampak yang ditimbulkan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Isi Chat WhatsApp Vanessa Nabila Bikin Heboh, Ada Dugaan Kekerasan oleh Ahmad Luthfi?
-
Tragedi Deli Serdang: Saat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Justru Dibalas Kekerasan
-
Ulasan Buku Karya Rebecca Hagelin: Tips Melindungi Anak dari Konten Negatif
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci