SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menyampaikan sejumlah temuan baru dalam kasus dugaan pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan. Dalam kasus itu, sekolah diketahui salah mempersepsikan aturan dari Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah.
Selain itu sekolah negeri tersebut juga salah mempersepsikan akreditasi sekolah. Sekolah mempersepsikan perilaku religius yang ditetapkan dalam akreditasi sekolah berupa simbol cara berpakaian keagamaan.
"Pemakaian seragam sekolah muslimah diterjemahkan sekolah sebagai seragam khas sekolah, ini kebalik dari aturan kemendikbud," ungkap Kepala ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi di Kantor ORI Perwakilan DIY, Jumat (11/08/2022) sore.
Menurut Budi, kesalahan persepsi tersebut dilakukan SMAN 1 Banguntapan karena sekolah tersebut beranggapan memiliki kewenangan dalam pengaturan seragam sekolah. Meski dalam tata tertib sekolah tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi dalam dalam pasal 1 tata tertib sekolah disebutkan, siswi muslim sangat diharapkan mengenakan pakaian muslimah.
Baca Juga: Tak Ingin Persoalan Jilbab Berlarut, Pemda DIY Pertemukan Orang Tua Siswi dan Pihak Sekolah
Tata terbit tersebut juga bisa diartikan seluruh siswi muslim sangat diharapkan berjilbab. Kewajiban tersebut diperkuat dengan penjualan seragam sekolah di SMAN tersebut yang paketnya dilengkapi jilbab berlogo sekolah.
"Kita menemukan surat pembelian jilbab berlogo sekolah yang harus dilakukan siswa kelas X," ujarnya.
Dalam panduan seragam sekolah yang diedarkan saat masuk sekolah, lanjut Budi, SMAN 1 Banguntapan tidak memberikan pilihan pada peserta didik muslimah untuk menggunakan seragam reguler. Padahal sebagai sekolah negeri, mereka harus menggunakan Permendikbud 45 Tahun 2014 sebagai panduan tata tertib sekolah yang membebaskan atau memberikan pilihan penggunaan seragam tanpa menunjukkan identitas keagamaan.
"Dengan adanya pelanggaran tersebut, maka sesuai Permendikbud maka sekolah dimungkinkan diberikan sanksi," paparnya.
Budi menambahkan, pemaksaan pemakaian jilbab tersebut bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya mengakibatkan penderitaan secara fisik namun juga psikis.
Baca Juga: Soal Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Bantul, LBH Muhammadiyah: Berjilbab Merupakan Hak Asasi
Kekerasan psikis yang patut diduga dilakukan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 1 Banguntapan menjadi rangkaian tidak terpisahkan dari kejadian pemakaian jilbab dan insiden pengurungan diri siswa tidak bisa dilepaskan sama sekali dari tanggungjawab Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul.
Berita Terkait
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
AMSI Sebut Demo RUU TNI Picu Eskalasi Kekerasan Pers: Bungkam Media dan Jurnalis
-
Jangan Angkut Banyak! Ini Aturan Bawa Barang Saat Mudik Gunakan Kereta Api
-
Soroti Kasus Eks Kapolres Ngada jadi Predator Seks Anak, Legislator PDIP: Saya Yakin Masih Banyak
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan