
SuaraJogja.id - SMAN 1 Banguntapan akhirnya berdamai dengan orang tua salah seorang siswi mereka yang diduga dipaksa pakai jilbab. Rekonsiliasi Kepala SMAN 1 Banguntapan, Agung Listianto dan orang tua siswi disaksikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY di kantor Disdikpora DIY, Rabu (10/08/2022).
Meski sudah berdamai, Pemda DIY melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap akan menerapkan sanksi disiplin kepegawaian terhadap kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan. Sebab Disdikpora DIY sudah memperoleh data dan fakta, keempat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri tersebut ditemukan pelanggaran disiplin pegawai tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pihak sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, dua guru BK (bimbingan konseling-red) dan wali kelas dan orang tua siswa telah sepakat saling memaafkan dan menutup permasalahan secara kekeluargaan hari ini," ungkap Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya, Rabu Siang.
Menurut Didik, pasca dilakukan perdamaian, siswi yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan di SMA N 1 Banguntapan. Namun orang tua siswi menghendaki tidak bersekolah di SMA N 1 Banguntapan dan ingin bersekolah di tempat yang lain.
Baca Juga: Tak Ingin Persoalan Jilbab Berlarut, Pemda DIY Pertemukan Orang Tua Siswi dan Pihak Sekolah
"Karenanya Disdikpora DIY akan memfasilitasi siswi untuk pindah sekolah," jelasnya.
Didik menambahkan, Disdikpora menindaklanjuti pelaporan kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan pada 27 Juli 2022 lalu tersebut. Diantaranya menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada Kepsek dan guru pada 4 Agustus 2022 lalu untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
Selain itu penemuan pelanggaran disiplin sekolah dengan menjual seragam dan ada himbauan penggunaan baju muslimah pada siswi muslim di sekolah tersebut sudah dikirim ke BKD DIY sebagai rekomendasi hukuman disiplin. Tim Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Bantu di Lingkungan Pemda DIY akan mempelajari dan merekomendasikan hukuman yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada sekolah negeri tersebut.
"Fakta [pelanggarannya] cukup banyak. Tapi yang jelas disitu salah satunya karena kita membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam. Sedangkan [SMAN 1 Banguntapan] disitu [sekolah] ada penjualan seragam, yang didalamnya seragam tersebut ada paket jilbab sehingga mendorong semua siswi disarankan untuk pakai jilbab. Jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan [siswi] untuk megunakan jilbab atau tidak, itu saja," tandasnya.
Didik berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di sekolah lain. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Disdikpora telah membentuk tim satuan tugas lintas sektor. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca Juga: Keributan di Titik Nol KM Jogja yang Libatkan Kelompok Silat dan Warga Berujung Damai
"Kita membentuk semacam satuan tugas lintas sektor," ujarnya.
Berita Terkait
-
Hidup Itu Absurd, Jadi Nikmati Saja Kekacauannya
-
Ulasan Buku Berdamai dengan Diri Sendiri: Seni Menerima Diri Apa Adanya
-
Memahami Akar Penyebab Perasaan Baper dari Buku Berdamai dengan Rasa Baper
-
Review Buku Berdamai dengan Hati yang Patah: Menyembuhkan Luka Melalui Penerimaan
-
Denny Sumargo dan Farhat Abbas Sepakat Berdamai di Depan Menteri Sosial: Kedua Belah Pihak Punya Niat Baik untuk Agus
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan