SuaraJogja.id - Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan satu berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Satu berkas perkara yang akan segera diproses itu diketahui dari pihak swasta. Lantas kapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan disidangkan?
Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan menuturkan hingga saat ini memang masih hanya satu nama terdakwa yang dilimpahkan berkasnya. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam proses.
"Kalau untuk sementara ini yang masuk baru atas nama Oon Nusihono. Satu tersangka yang baru diajukan, yang lain-lainnya belum," kata Heri dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).
Oon Nusihono sendiri diketahui selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon.
Disebutkan Heri belum ada informasi lebih lanjut terkait berkas atas nama terdakwa Haryadi Suyuti.
"Belum (berkas atas nama Haryadi Suyuti), baru satu. Di kelompok yang ini (kasus suap pengurusan perizinan apartemen) masih satu ini aja dari pihak swastanya. PT Summarecon," terangnya.
Namun memang, Heri tak memungkiri kemungkinan besar para tersangka lainnya dalam kasus ini turut disidangkan di PN Yogyakarta. Hal itu melihat locus dari perkara yang ada di Yogyakarta.
"Kalau lihat ini satu kesatuan dan locus juga kemungkinan semua (berkas perkara) limpah ke sini (PN Yogyakarta)," tegasnya.
Diketahui PN Yogyakarta telah menerima limpahan berkas perkara Oon Nusihono dari KPK sejak Kamis (11/8/2022) lalu. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin (22/8/2022) mendatang di PN Yogyakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.
Heri mengaku belum bisa memastikan apakah terdakwa Oon Nusihono akan hadir secara langsung atau hanya via daring saja. Walaupun memang dimungkinkan besar masih akan dilakukan secara daring.
Dalam perkara ini Oon Nusihono didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Ini lebih ke masih ke perbuatan menyerahkan memberikan uang ya. Di sini intinya tentang mempermudah izin mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton yang PT Orient Java Property, tentang izin IMB," ungkapnya.
Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Diketahui wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Berita Terkait
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Selama 30 Hari
-
Kasus Suap Izin Apartemen, KPK Tambah Masa Penahanan 30 Hari Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
-
Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Sita Dokumen Aliran Uang Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti
-
Berkas Penyuap Haryadi Suyuti Diserahkan KPK ke Tipikor
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Menggelar Berbagai Kegiatan
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis