Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 15 Agustus 2022 | 19:18 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winsnto)

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), maka perlindungan darurat, yang telah diberikan sebelumnya kepada Bharade E, dicabut.

"Dan juga di dalam proses peradilan, kami akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan diambil oleh hakim," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima Bharada E. Namun, Bharada E memiliki kekhawatiran terjadi ancaman serta tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Untuk diketahui, program perlindungan diberikan kepada terlindung berupa: (1). Perlindungan Fisik; (2). Pemenuhan Hak Prosedural selaku JC; (3). Perlindungan Hukum; (4). Bantuan Rehab Psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan (5) Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniwan. [ANTARA]

Baca Juga: Ada Psikolog Dampingi Bharada E Saat Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Load More