Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Agustus 2022 | 19:53 WIB
Ilustrasi UU ITE [Pixabay]

Dalam artian tidak boleh menjadikan posisinya bisa melarang orang lain untuk memposting hal tersebut. Sebab di UU ITE juga terdapat unsur tanpa hak. 

"Di mana di situ dia sudah merekam, secara langsung dan dia juga punya hak terhadap video tersebut sehingga agak sulit juga mengatakan tanpa hak. Sekalipun sudah selesai, ada kemungkinan sudah selesai pembayaran coklat tersebut. Tapi kan kalau enggak ketangkap, kalau tidak direkam videonya kita enggak tahu apa dia akan membayar atau tidak dan lain sebagainya, seperti itu," tandasnya.

Load More