SuaraJogja.id - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali ramai diperbincangkan penerapannya. Menyusul viralnya seorang karyawan Alfamart yang diancam menggunakan UU ITE setelah memergoki dan mengunggah video pencurian cokelat oleh seorang emak-emak.
UU ITE dianggap menjadi momok bagi masyarakat setelah penggunaannya yang marak dilakukan. Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menilai memang sudah seharusnya UU ITE segera direvisi.
"Kalau UU ITE itu memang sudah masuk ke dalam daftar undang-undang yang perlu wajib direvisi," kata Akbar saat dihubungi awak media, Senin (15/8/2022).
Hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, kata Akbar ada banyak pasal-pasal yang kemudian masih terlalu ambigu untuk diterapkan. Sehingga belum tampak ada batasan tegas dalam setiap pasal yang ada tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Ibu-Ibu yang Ancam Pegawai Alfamart Pakai UU ITE Juga Mengutil Sampo
Multitafsir hingga pasal karet masih kerap disoroti oleh masyarakat terkait implementasi UU ITE. Oleh sebab itu revisi diperlukan untuk menghilangkan kesan-kesan itu.
"Banyak pasal, misalkan pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Itu memang masih sangat umum, apa definisi penghinaan dan pencemaran nama baik. Sehingga batasan-batasannya perlu diperkuat. Jadi memang masih perlu banyak revisi dalam berbagai aturan tersebut," tegasnya.
Walaupun memang sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bersama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Khususnya dalam hal ini terkait dengan Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun nyatanya, kata Akbar, persoalan di lapangan terkait implementasi UU ITE itu masih sering ditemui. Tak jarang pasal-pasal karet sembarang digunakan tanpa memahami konteks atau tindakan yang bersangkutan.
"Sebenarnya sudah dibuat surat keputusan bersama tentang ITE oleh Kominfo, Kejaksaan Agung dan Kepolisian tapi tetap tidak menyelesaikan masalah di lapangan juga," ungkapnya.
Baca Juga: Wanita Kaya Pencuri Cokelat di Alfamart Diduga Pernah Beraksi di Tempat Lain
Masih ada kemudian pasal-pasal yang dengan mudah dimainkan untuk beberapa kasus tertentu. Sebab definisi dari penghinaan saja misalnya itu juga tidak terlalu rigid dalam penjelasannya.
Berita Terkait
-
Katalog Alfamart Hari Ini Terbaru Spesial Lebaran 2025, Penuh Diskon dengan Harga Hemat
-
Daftar Promo Lebaran 2025 di Indomaret dan Alfamart
-
Katalog Promo JSM Alfamart, Indomaret, Alfamidi Minggu Ini, Serbu Diskon Jelang Lebaran!
-
Promo Alfamart Spesial Idulfitri, Dapatkan Minyak Goreng dengan Harga Murah
-
Mudik Asyik Alfamart Berangkatkan 3.000 Peserta ke 8 Kota Lewat Bus dan Pesawat
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan