SuaraJogja.id - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali ramai diperbincangkan penerapannya. Menyusul viralnya seorang karyawan Alfamart yang diancam menggunakan UU ITE setelah memergoki dan mengunggah video pencurian cokelat oleh seorang emak-emak.
UU ITE dianggap menjadi momok bagi masyarakat setelah penggunaannya yang marak dilakukan. Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menilai memang sudah seharusnya UU ITE segera direvisi.
"Kalau UU ITE itu memang sudah masuk ke dalam daftar undang-undang yang perlu wajib direvisi," kata Akbar saat dihubungi awak media, Senin (15/8/2022).
Hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, kata Akbar ada banyak pasal-pasal yang kemudian masih terlalu ambigu untuk diterapkan. Sehingga belum tampak ada batasan tegas dalam setiap pasal yang ada tersebut.
Multitafsir hingga pasal karet masih kerap disoroti oleh masyarakat terkait implementasi UU ITE. Oleh sebab itu revisi diperlukan untuk menghilangkan kesan-kesan itu.
"Banyak pasal, misalkan pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Itu memang masih sangat umum, apa definisi penghinaan dan pencemaran nama baik. Sehingga batasan-batasannya perlu diperkuat. Jadi memang masih perlu banyak revisi dalam berbagai aturan tersebut," tegasnya.
Walaupun memang sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bersama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Khususnya dalam hal ini terkait dengan Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun nyatanya, kata Akbar, persoalan di lapangan terkait implementasi UU ITE itu masih sering ditemui. Tak jarang pasal-pasal karet sembarang digunakan tanpa memahami konteks atau tindakan yang bersangkutan.
"Sebenarnya sudah dibuat surat keputusan bersama tentang ITE oleh Kominfo, Kejaksaan Agung dan Kepolisian tapi tetap tidak menyelesaikan masalah di lapangan juga," ungkapnya.
Baca Juga: Terungkap, Ibu-Ibu yang Ancam Pegawai Alfamart Pakai UU ITE Juga Mengutil Sampo
Masih ada kemudian pasal-pasal yang dengan mudah dimainkan untuk beberapa kasus tertentu. Sebab definisi dari penghinaan saja misalnya itu juga tidak terlalu rigid dalam penjelasannya.
"Jadi kalau menurut saya, memang sudah ada batasan-batasannya. Tapi sangat rentan dipermainkan di wilayah penegakan hukumnya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus Karyawan Alfamart yang Diancam UU ITE, Pakar Hukum UGM: Jangan Sampai Orang Jadi Takut Bersuara
-
Terungkap, Ibu-Ibu yang Ancam Pegawai Alfamart Pakai UU ITE Juga Mengutil Sampo
-
Duh! Ibu-Ibu Curi Coklat Ketahuan, Viral, Sampai Bikin Pegawai Minta Maaf, Berujung Dipolisikan Hotman Paris
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan