SuaraJogja.id - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali ramai diperbincangkan penerapannya. Menyusul viralnya seorang karyawan Alfamart yang diancam menggunakan UU ITE setelah memergoki dan mengunggah video pencurian cokelat oleh seorang emak-emak.
UU ITE dianggap menjadi momok bagi masyarakat setelah penggunaannya yang marak dilakukan. Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menilai memang sudah seharusnya UU ITE segera direvisi.
"Kalau UU ITE itu memang sudah masuk ke dalam daftar undang-undang yang perlu wajib direvisi," kata Akbar saat dihubungi awak media, Senin (15/8/2022).
Hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, kata Akbar ada banyak pasal-pasal yang kemudian masih terlalu ambigu untuk diterapkan. Sehingga belum tampak ada batasan tegas dalam setiap pasal yang ada tersebut.
Multitafsir hingga pasal karet masih kerap disoroti oleh masyarakat terkait implementasi UU ITE. Oleh sebab itu revisi diperlukan untuk menghilangkan kesan-kesan itu.
"Banyak pasal, misalkan pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Itu memang masih sangat umum, apa definisi penghinaan dan pencemaran nama baik. Sehingga batasan-batasannya perlu diperkuat. Jadi memang masih perlu banyak revisi dalam berbagai aturan tersebut," tegasnya.
Walaupun memang sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bersama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Khususnya dalam hal ini terkait dengan Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun nyatanya, kata Akbar, persoalan di lapangan terkait implementasi UU ITE itu masih sering ditemui. Tak jarang pasal-pasal karet sembarang digunakan tanpa memahami konteks atau tindakan yang bersangkutan.
"Sebenarnya sudah dibuat surat keputusan bersama tentang ITE oleh Kominfo, Kejaksaan Agung dan Kepolisian tapi tetap tidak menyelesaikan masalah di lapangan juga," ungkapnya.
Baca Juga: Terungkap, Ibu-Ibu yang Ancam Pegawai Alfamart Pakai UU ITE Juga Mengutil Sampo
Masih ada kemudian pasal-pasal yang dengan mudah dimainkan untuk beberapa kasus tertentu. Sebab definisi dari penghinaan saja misalnya itu juga tidak terlalu rigid dalam penjelasannya.
"Jadi kalau menurut saya, memang sudah ada batasan-batasannya. Tapi sangat rentan dipermainkan di wilayah penegakan hukumnya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus Karyawan Alfamart yang Diancam UU ITE, Pakar Hukum UGM: Jangan Sampai Orang Jadi Takut Bersuara
-
Terungkap, Ibu-Ibu yang Ancam Pegawai Alfamart Pakai UU ITE Juga Mengutil Sampo
-
Duh! Ibu-Ibu Curi Coklat Ketahuan, Viral, Sampai Bikin Pegawai Minta Maaf, Berujung Dipolisikan Hotman Paris
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek