SuaraJogja.id - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali ramai diperbincangkan penerapannya. Menyusul viralnya seorang karyawan Alfamart yang diancam menggunakan UU ITE setelah memergoki dan mengunggah video pencurian cokelat oleh seorang emak-emak.
UU ITE dianggap menjadi momok bagi masyarakat setelah penggunaannya yang marak dilakukan. Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menilai memang sudah seharusnya UU ITE segera direvisi.
"Kalau UU ITE itu memang sudah masuk ke dalam daftar undang-undang yang perlu wajib direvisi," kata Akbar saat dihubungi awak media, Senin (15/8/2022).
Hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, kata Akbar ada banyak pasal-pasal yang kemudian masih terlalu ambigu untuk diterapkan. Sehingga belum tampak ada batasan tegas dalam setiap pasal yang ada tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Ibu-Ibu yang Ancam Pegawai Alfamart Pakai UU ITE Juga Mengutil Sampo
Multitafsir hingga pasal karet masih kerap disoroti oleh masyarakat terkait implementasi UU ITE. Oleh sebab itu revisi diperlukan untuk menghilangkan kesan-kesan itu.
"Banyak pasal, misalkan pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Itu memang masih sangat umum, apa definisi penghinaan dan pencemaran nama baik. Sehingga batasan-batasannya perlu diperkuat. Jadi memang masih perlu banyak revisi dalam berbagai aturan tersebut," tegasnya.
Walaupun memang sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bersama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Khususnya dalam hal ini terkait dengan Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun nyatanya, kata Akbar, persoalan di lapangan terkait implementasi UU ITE itu masih sering ditemui. Tak jarang pasal-pasal karet sembarang digunakan tanpa memahami konteks atau tindakan yang bersangkutan.
"Sebenarnya sudah dibuat surat keputusan bersama tentang ITE oleh Kominfo, Kejaksaan Agung dan Kepolisian tapi tetap tidak menyelesaikan masalah di lapangan juga," ungkapnya.
Baca Juga: Wanita Kaya Pencuri Cokelat di Alfamart Diduga Pernah Beraksi di Tempat Lain
Masih ada kemudian pasal-pasal yang dengan mudah dimainkan untuk beberapa kasus tertentu. Sebab definisi dari penghinaan saja misalnya itu juga tidak terlalu rigid dalam penjelasannya.
"Jadi kalau menurut saya, memang sudah ada batasan-batasannya. Tapi sangat rentan dipermainkan di wilayah penegakan hukumnya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus Karyawan Alfamart yang Diancam UU ITE, Pakar Hukum UGM: Jangan Sampai Orang Jadi Takut Bersuara
-
Terungkap, Ibu-Ibu yang Ancam Pegawai Alfamart Pakai UU ITE Juga Mengutil Sampo
-
Duh! Ibu-Ibu Curi Coklat Ketahuan, Viral, Sampai Bikin Pegawai Minta Maaf, Berujung Dipolisikan Hotman Paris
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu
-
Pastikan Tak Ada Unsur SARA di Perusakan Nisan Makam, Polda DIY Beberkan Motif Pelaku