SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan niat seorang pemuda berinisial JJR (26) untuk mengedarkan ganja. Pemuda warga Sulawesi tersebut berniat menjual ganja dengan menyasar kalangan mahasiswa yang sudah kembali masuk secara tatap muka.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (12/8/2022) lalu. Pelaku diamankan setelah diduga menerima sebuah paket berupa barang mencurigakan.
"Setelah kita geledah ternyata barang tersebut adalah ganja yang berat brutonya waktu itu kita timbang 1 kilogram. Terus berat netto hampir 900 gram," kata Deni saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (16/8/2022).
Dijelaskan Deni, paket ganja tersebut dipesan pelaku dari luar Jawa khususnya dari Pulau Sumatera. Namun memang belum dapat dipastikan secara rinci asal daerah paket ganja tersebut.
"Paket ini yang bersangkutan pesan dari luar Jawa saat ini masih proses pengembangan dari mana asal barangnya.
Apakah terkait dengan jaringan peredaran narkoba antar pulau sedang kita dalami," terangnya.
Sejauh ini, kata Deni, pihaknya berhasil menangkap satu orang pelaku saja. Pelaku JJR sendiri diketahui juga masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya baru dilakukan pertama kali ini saja. Menurut yang bersangkutan barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Yogyakarta.
"Kalau yang bersangkutan bilang kalau untuk sekarang yang dipesan 1 kilo karena mengingat sekarang sudah mulai offline kegiatan-kegiatan aktivitas mahasiswa sudah datang dan berkumpul di tempat pendidikan masing-masing tidak melalui daring lagi. Jadi kemungkinan permintaan akan barang-barang tersebut itu bukan sekali tambahan akan banyak," paparnya.
"Iya karena melihat mahasiswa yang offline. Jadi dia (pelaku) berinisiatif untuk mencari pasar baru dengan paket-paket hemat tersebut," sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk ganja siap edar hampir 900 gram, tas yang digunakan pelaku serta alat komunikasi yang dipakai oleh pelaku dalam melakukan kegiatan transaksinya.
"Untuk yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 111 Undang-undang Narkotika nomor 35. Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun, denda maksimal Rp8 miliar," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tak Tahu Ganja Dilarang di Indonesia, Mahasiswa Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
-
Guru Asal Amerika Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali Gegara Bawa Ganja Cair
-
Dikirim dari Bekasi, Lima Bungkus Ganja akan Diedarkan di Wilayah Ciamis dan Pangandaran, Tapi
-
Polisi Musnahkan Belasan Kilo Ganja dari Tersangka Seorang Ibu Rumah Tangga di Palembang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat