SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan niat seorang pemuda berinisial JJR (26) untuk mengedarkan ganja. Pemuda warga Sulawesi tersebut berniat menjual ganja dengan menyasar kalangan mahasiswa yang sudah kembali masuk secara tatap muka.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (12/8/2022) lalu. Pelaku diamankan setelah diduga menerima sebuah paket berupa barang mencurigakan.
"Setelah kita geledah ternyata barang tersebut adalah ganja yang berat brutonya waktu itu kita timbang 1 kilogram. Terus berat netto hampir 900 gram," kata Deni saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (16/8/2022).
Dijelaskan Deni, paket ganja tersebut dipesan pelaku dari luar Jawa khususnya dari Pulau Sumatera. Namun memang belum dapat dipastikan secara rinci asal daerah paket ganja tersebut.
"Paket ini yang bersangkutan pesan dari luar Jawa saat ini masih proses pengembangan dari mana asal barangnya.
Apakah terkait dengan jaringan peredaran narkoba antar pulau sedang kita dalami," terangnya.
Sejauh ini, kata Deni, pihaknya berhasil menangkap satu orang pelaku saja. Pelaku JJR sendiri diketahui juga masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya baru dilakukan pertama kali ini saja. Menurut yang bersangkutan barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Yogyakarta.
"Kalau yang bersangkutan bilang kalau untuk sekarang yang dipesan 1 kilo karena mengingat sekarang sudah mulai offline kegiatan-kegiatan aktivitas mahasiswa sudah datang dan berkumpul di tempat pendidikan masing-masing tidak melalui daring lagi. Jadi kemungkinan permintaan akan barang-barang tersebut itu bukan sekali tambahan akan banyak," paparnya.
"Iya karena melihat mahasiswa yang offline. Jadi dia (pelaku) berinisiatif untuk mencari pasar baru dengan paket-paket hemat tersebut," sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk ganja siap edar hampir 900 gram, tas yang digunakan pelaku serta alat komunikasi yang dipakai oleh pelaku dalam melakukan kegiatan transaksinya.
"Untuk yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 111 Undang-undang Narkotika nomor 35. Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun, denda maksimal Rp8 miliar," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tak Tahu Ganja Dilarang di Indonesia, Mahasiswa Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
-
Guru Asal Amerika Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali Gegara Bawa Ganja Cair
-
Dikirim dari Bekasi, Lima Bungkus Ganja akan Diedarkan di Wilayah Ciamis dan Pangandaran, Tapi
-
Polisi Musnahkan Belasan Kilo Ganja dari Tersangka Seorang Ibu Rumah Tangga di Palembang
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara
-
MBG Sleman Kembali Makan Korban: Ratusan Siswa Keracunan, Bupati Desak Tindakan Tegas
-
Dari Barista Jadi Dukuh: Kisah Sito Apri Memimpin Kampungnya di Usia 20 Tahun
-
Selamat Tinggal Kumuh? Yogyakarta Benahi Jalan Tentara Pelajar Demi Wajah Kota yang Lebih Tertib
-
4 Link DANA Kaget Aktif, Peluang Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet di Sini