SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan niat seorang pemuda berinisial JJR (26) untuk mengedarkan ganja. Pemuda warga Sulawesi tersebut berniat menjual ganja dengan menyasar kalangan mahasiswa yang sudah kembali masuk secara tatap muka.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (12/8/2022) lalu. Pelaku diamankan setelah diduga menerima sebuah paket berupa barang mencurigakan.
"Setelah kita geledah ternyata barang tersebut adalah ganja yang berat brutonya waktu itu kita timbang 1 kilogram. Terus berat netto hampir 900 gram," kata Deni saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (16/8/2022).
Dijelaskan Deni, paket ganja tersebut dipesan pelaku dari luar Jawa khususnya dari Pulau Sumatera. Namun memang belum dapat dipastikan secara rinci asal daerah paket ganja tersebut.
"Paket ini yang bersangkutan pesan dari luar Jawa saat ini masih proses pengembangan dari mana asal barangnya.
Apakah terkait dengan jaringan peredaran narkoba antar pulau sedang kita dalami," terangnya.
Sejauh ini, kata Deni, pihaknya berhasil menangkap satu orang pelaku saja. Pelaku JJR sendiri diketahui juga masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya baru dilakukan pertama kali ini saja. Menurut yang bersangkutan barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Yogyakarta.
"Kalau yang bersangkutan bilang kalau untuk sekarang yang dipesan 1 kilo karena mengingat sekarang sudah mulai offline kegiatan-kegiatan aktivitas mahasiswa sudah datang dan berkumpul di tempat pendidikan masing-masing tidak melalui daring lagi. Jadi kemungkinan permintaan akan barang-barang tersebut itu bukan sekali tambahan akan banyak," paparnya.
"Iya karena melihat mahasiswa yang offline. Jadi dia (pelaku) berinisiatif untuk mencari pasar baru dengan paket-paket hemat tersebut," sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk ganja siap edar hampir 900 gram, tas yang digunakan pelaku serta alat komunikasi yang dipakai oleh pelaku dalam melakukan kegiatan transaksinya.
"Untuk yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 111 Undang-undang Narkotika nomor 35. Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun, denda maksimal Rp8 miliar," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tak Tahu Ganja Dilarang di Indonesia, Mahasiswa Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
-
Guru Asal Amerika Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali Gegara Bawa Ganja Cair
-
Dikirim dari Bekasi, Lima Bungkus Ganja akan Diedarkan di Wilayah Ciamis dan Pangandaran, Tapi
-
Polisi Musnahkan Belasan Kilo Ganja dari Tersangka Seorang Ibu Rumah Tangga di Palembang
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki