SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan niat seorang pemuda berinisial JJR (26) untuk mengedarkan ganja. Pemuda warga Sulawesi tersebut berniat menjual ganja dengan menyasar kalangan mahasiswa yang sudah kembali masuk secara tatap muka.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (12/8/2022) lalu. Pelaku diamankan setelah diduga menerima sebuah paket berupa barang mencurigakan.
"Setelah kita geledah ternyata barang tersebut adalah ganja yang berat brutonya waktu itu kita timbang 1 kilogram. Terus berat netto hampir 900 gram," kata Deni saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (16/8/2022).
Dijelaskan Deni, paket ganja tersebut dipesan pelaku dari luar Jawa khususnya dari Pulau Sumatera. Namun memang belum dapat dipastikan secara rinci asal daerah paket ganja tersebut.
"Paket ini yang bersangkutan pesan dari luar Jawa saat ini masih proses pengembangan dari mana asal barangnya.
Apakah terkait dengan jaringan peredaran narkoba antar pulau sedang kita dalami," terangnya.
Sejauh ini, kata Deni, pihaknya berhasil menangkap satu orang pelaku saja. Pelaku JJR sendiri diketahui juga masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya baru dilakukan pertama kali ini saja. Menurut yang bersangkutan barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Yogyakarta.
"Kalau yang bersangkutan bilang kalau untuk sekarang yang dipesan 1 kilo karena mengingat sekarang sudah mulai offline kegiatan-kegiatan aktivitas mahasiswa sudah datang dan berkumpul di tempat pendidikan masing-masing tidak melalui daring lagi. Jadi kemungkinan permintaan akan barang-barang tersebut itu bukan sekali tambahan akan banyak," paparnya.
"Iya karena melihat mahasiswa yang offline. Jadi dia (pelaku) berinisiatif untuk mencari pasar baru dengan paket-paket hemat tersebut," sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk ganja siap edar hampir 900 gram, tas yang digunakan pelaku serta alat komunikasi yang dipakai oleh pelaku dalam melakukan kegiatan transaksinya.
"Untuk yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 111 Undang-undang Narkotika nomor 35. Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun, denda maksimal Rp8 miliar," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tak Tahu Ganja Dilarang di Indonesia, Mahasiswa Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
-
Guru Asal Amerika Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali Gegara Bawa Ganja Cair
-
Dikirim dari Bekasi, Lima Bungkus Ganja akan Diedarkan di Wilayah Ciamis dan Pangandaran, Tapi
-
Polisi Musnahkan Belasan Kilo Ganja dari Tersangka Seorang Ibu Rumah Tangga di Palembang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin