SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan niat seorang pemuda berinisial JJR (26) untuk mengedarkan ganja. Pemuda warga Sulawesi tersebut berniat menjual ganja dengan menyasar kalangan mahasiswa yang sudah kembali masuk secara tatap muka.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (12/8/2022) lalu. Pelaku diamankan setelah diduga menerima sebuah paket berupa barang mencurigakan.
"Setelah kita geledah ternyata barang tersebut adalah ganja yang berat brutonya waktu itu kita timbang 1 kilogram. Terus berat netto hampir 900 gram," kata Deni saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (16/8/2022).
Dijelaskan Deni, paket ganja tersebut dipesan pelaku dari luar Jawa khususnya dari Pulau Sumatera. Namun memang belum dapat dipastikan secara rinci asal daerah paket ganja tersebut.
"Paket ini yang bersangkutan pesan dari luar Jawa saat ini masih proses pengembangan dari mana asal barangnya.
Apakah terkait dengan jaringan peredaran narkoba antar pulau sedang kita dalami," terangnya.
Sejauh ini, kata Deni, pihaknya berhasil menangkap satu orang pelaku saja. Pelaku JJR sendiri diketahui juga masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya baru dilakukan pertama kali ini saja. Menurut yang bersangkutan barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Yogyakarta.
"Kalau yang bersangkutan bilang kalau untuk sekarang yang dipesan 1 kilo karena mengingat sekarang sudah mulai offline kegiatan-kegiatan aktivitas mahasiswa sudah datang dan berkumpul di tempat pendidikan masing-masing tidak melalui daring lagi. Jadi kemungkinan permintaan akan barang-barang tersebut itu bukan sekali tambahan akan banyak," paparnya.
"Iya karena melihat mahasiswa yang offline. Jadi dia (pelaku) berinisiatif untuk mencari pasar baru dengan paket-paket hemat tersebut," sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk ganja siap edar hampir 900 gram, tas yang digunakan pelaku serta alat komunikasi yang dipakai oleh pelaku dalam melakukan kegiatan transaksinya.
"Untuk yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 111 Undang-undang Narkotika nomor 35. Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun, denda maksimal Rp8 miliar," tandasnya.
Berita Terkait
-
Jangan Kaget, Ini 5 Fakta Jurusan Kedokteran yang Jarang Diketahui
-
Derita Morowali: Lonjakan Penyakit dan Pencemaran Warnai Pilkada Sulteng
-
5 Daftar Student Exchange Buat Tahun 2025: Syarat, Benefit dan Deadline
-
Kuliah S2 di Australia dengan Biaya Lokal, Bagaimana Caranya?
-
Akui Politik Uang di Pemilu Merata dari Sabang sampai Merauke, Eks Pimpinan KPK: Mahasiswa Harusnya Malu
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir