SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial JJR (26) harus berurusan dengan polisi setelah berniat mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa Jogja. Pria asal Sulawesi itu bahkan siap mengedarkan ganja itu dengan paket hemat.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengungkapkan bahwa motif ekonomi yang melatarbelakangi pemuda itu berniat berjualan ganja. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapat barang tersebut melalui jasa ekspedisi dari luar pulau.
"Kalau motif ekonomi untuk tambahan biaya hidup," kata Deni kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Ia menjelaskan, pelaku bahkan sudah menyiapkan paket-paket hemat untuk menjual ganja tersebut. Paket hemat itu disiapkan guna dijual dengan menyasar mahasiswa di Jogja.
Mengingat saat ini mahasiswa sudah kembali berkuliah secara tatap muka atau luring. Sehingga pelaku berinisiatif untuk mencari pasar baru dengan paket-paket hemat ganja tersebut agar lebih terjangkau.
"Kalau untuk nilai ganja karena kita tidak bisa menilai secara global kalau paket-paket kecilnya harganya bervariasi mulai dari sekitar Rp30.000 sampai Rp50.000 karena memang disetting untuk paket hemat, paket sekali pakai," terangnya.
Pelaku sendiri, kata Deni, memesan paket ganja itu sebelumnya dari wilayah Sumatera. Saat ditemukan polisi berat bruto ganja tersebut mencapai 1 kilogram dengan berat netto hampir 900 gram.
"Tidak menggunakan online pemasarannya, face to face atau dari mulut ke mulut," ucapnya.
Namun belum sempat menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta.
Baca Juga: Dikirim dari Bekasi, Lima Bungkus Ganja akan Diedarkan di Wilayah Ciamis dan Pangandaran, Tapi
"Kalau ini barang karena belum berhasil diedarkan. Jadi kalau untuk transaksinya biasanya yang bersangkutan membuat paket-paket kecil untuk dijual lagi," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk ganja siap edar hampir 900 gram, tas yang digunakan pelaku serta alat komunikasi yang dipakai oleh pelaku dalam melakukan kegiatan transaksinya.
"Untuk yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 111 Undang-undang Narkotika nomor 35. Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun, denda maksimal Rp8 miliar," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dikirim dari Bekasi, Lima Bungkus Ganja akan Diedarkan di Wilayah Ciamis dan Pangandaran, Tapi
-
Beli Ganja Via Online, 3 Pengedar Narkoba di Pandeglang Dibekuk Polisi
-
Sisi Gelap Pria 'Rental' di Jogja, Awalnya Curhat, Selanjutnya Terserah
-
Sadis, Kronologi Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-Hidup, Korban Dicekik hingga Disiram Bensin
-
Tersinggung Soal Knalpot, Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY Sempat Minum Alkohol Sebelum Kejadian
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model
-
Unik! Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan untuk Bantu Cegah Gangguan Kecemasan