SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial JJR (26) harus berurusan dengan polisi setelah berniat mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa Jogja. Pria asal Sulawesi itu bahkan siap mengedarkan ganja itu dengan paket hemat.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengungkapkan bahwa motif ekonomi yang melatarbelakangi pemuda itu berniat berjualan ganja. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapat barang tersebut melalui jasa ekspedisi dari luar pulau.
"Kalau motif ekonomi untuk tambahan biaya hidup," kata Deni kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Ia menjelaskan, pelaku bahkan sudah menyiapkan paket-paket hemat untuk menjual ganja tersebut. Paket hemat itu disiapkan guna dijual dengan menyasar mahasiswa di Jogja.
Mengingat saat ini mahasiswa sudah kembali berkuliah secara tatap muka atau luring. Sehingga pelaku berinisiatif untuk mencari pasar baru dengan paket-paket hemat ganja tersebut agar lebih terjangkau.
"Kalau untuk nilai ganja karena kita tidak bisa menilai secara global kalau paket-paket kecilnya harganya bervariasi mulai dari sekitar Rp30.000 sampai Rp50.000 karena memang disetting untuk paket hemat, paket sekali pakai," terangnya.
Pelaku sendiri, kata Deni, memesan paket ganja itu sebelumnya dari wilayah Sumatera. Saat ditemukan polisi berat bruto ganja tersebut mencapai 1 kilogram dengan berat netto hampir 900 gram.
"Tidak menggunakan online pemasarannya, face to face atau dari mulut ke mulut," ucapnya.
Namun belum sempat menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta.
Baca Juga: Dikirim dari Bekasi, Lima Bungkus Ganja akan Diedarkan di Wilayah Ciamis dan Pangandaran, Tapi
"Kalau ini barang karena belum berhasil diedarkan. Jadi kalau untuk transaksinya biasanya yang bersangkutan membuat paket-paket kecil untuk dijual lagi," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk ganja siap edar hampir 900 gram, tas yang digunakan pelaku serta alat komunikasi yang dipakai oleh pelaku dalam melakukan kegiatan transaksinya.
"Untuk yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 111 Undang-undang Narkotika nomor 35. Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun, denda maksimal Rp8 miliar," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dikirim dari Bekasi, Lima Bungkus Ganja akan Diedarkan di Wilayah Ciamis dan Pangandaran, Tapi
-
Beli Ganja Via Online, 3 Pengedar Narkoba di Pandeglang Dibekuk Polisi
-
Sisi Gelap Pria 'Rental' di Jogja, Awalnya Curhat, Selanjutnya Terserah
-
Sadis, Kronologi Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-Hidup, Korban Dicekik hingga Disiram Bensin
-
Tersinggung Soal Knalpot, Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY Sempat Minum Alkohol Sebelum Kejadian
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Fakta Pahit Buruh Pengupas Bawang di Jogja, Kerja Seharian Hanya Diupah Rp3 Ribu
-
Ospek Bukan Ajang Perpeloncoan, Rektor UNY: Perlakukan Mahasiswa Sebagai Raja-Ratu
-
BRI Cetak Rekor MURI: Hadirkan Kredit Kendaraan Serentak di 131 Lokasi
-
Dokter dan Nakes Viral Komentar Nirempati, FKKMK UGM Sebut Pembekalan Etika Bermedsos Sejak Maba
-
Dinkes DIY Siapkan 240 Kg Obat untuk Korban Gempa NTT, Pastikan Stok Jogja Tak Tertanggu