SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial JJR (26) harus berurusan dengan polisi setelah berniat mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa Jogja. Pria asal Sulawesi itu bahkan siap mengedarkan ganja itu dengan paket hemat.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengungkapkan bahwa motif ekonomi yang melatarbelakangi pemuda itu berniat berjualan ganja. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapat barang tersebut melalui jasa ekspedisi dari luar pulau.
"Kalau motif ekonomi untuk tambahan biaya hidup," kata Deni kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Ia menjelaskan, pelaku bahkan sudah menyiapkan paket-paket hemat untuk menjual ganja tersebut. Paket hemat itu disiapkan guna dijual dengan menyasar mahasiswa di Jogja.
Mengingat saat ini mahasiswa sudah kembali berkuliah secara tatap muka atau luring. Sehingga pelaku berinisiatif untuk mencari pasar baru dengan paket-paket hemat ganja tersebut agar lebih terjangkau.
"Kalau untuk nilai ganja karena kita tidak bisa menilai secara global kalau paket-paket kecilnya harganya bervariasi mulai dari sekitar Rp30.000 sampai Rp50.000 karena memang disetting untuk paket hemat, paket sekali pakai," terangnya.
Pelaku sendiri, kata Deni, memesan paket ganja itu sebelumnya dari wilayah Sumatera. Saat ditemukan polisi berat bruto ganja tersebut mencapai 1 kilogram dengan berat netto hampir 900 gram.
"Tidak menggunakan online pemasarannya, face to face atau dari mulut ke mulut," ucapnya.
Namun belum sempat menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta.
Baca Juga: Dikirim dari Bekasi, Lima Bungkus Ganja akan Diedarkan di Wilayah Ciamis dan Pangandaran, Tapi
"Kalau ini barang karena belum berhasil diedarkan. Jadi kalau untuk transaksinya biasanya yang bersangkutan membuat paket-paket kecil untuk dijual lagi," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk ganja siap edar hampir 900 gram, tas yang digunakan pelaku serta alat komunikasi yang dipakai oleh pelaku dalam melakukan kegiatan transaksinya.
"Untuk yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 111 Undang-undang Narkotika nomor 35. Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun, denda maksimal Rp8 miliar," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dikirim dari Bekasi, Lima Bungkus Ganja akan Diedarkan di Wilayah Ciamis dan Pangandaran, Tapi
-
Beli Ganja Via Online, 3 Pengedar Narkoba di Pandeglang Dibekuk Polisi
-
Sisi Gelap Pria 'Rental' di Jogja, Awalnya Curhat, Selanjutnya Terserah
-
Sadis, Kronologi Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-Hidup, Korban Dicekik hingga Disiram Bensin
-
Tersinggung Soal Knalpot, Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY Sempat Minum Alkohol Sebelum Kejadian
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki