SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial JJR (26) harus berurusan dengan polisi setelah berniat mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa Jogja. Pria asal Sulawesi itu bahkan siap mengedarkan ganja itu dengan paket hemat.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengungkapkan bahwa motif ekonomi yang melatarbelakangi pemuda itu berniat berjualan ganja. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapat barang tersebut melalui jasa ekspedisi dari luar pulau.
"Kalau motif ekonomi untuk tambahan biaya hidup," kata Deni kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Ia menjelaskan, pelaku bahkan sudah menyiapkan paket-paket hemat untuk menjual ganja tersebut. Paket hemat itu disiapkan guna dijual dengan menyasar mahasiswa di Jogja.
Baca Juga: Dikirim dari Bekasi, Lima Bungkus Ganja akan Diedarkan di Wilayah Ciamis dan Pangandaran, Tapi
Mengingat saat ini mahasiswa sudah kembali berkuliah secara tatap muka atau luring. Sehingga pelaku berinisiatif untuk mencari pasar baru dengan paket-paket hemat ganja tersebut agar lebih terjangkau.
"Kalau untuk nilai ganja karena kita tidak bisa menilai secara global kalau paket-paket kecilnya harganya bervariasi mulai dari sekitar Rp30.000 sampai Rp50.000 karena memang disetting untuk paket hemat, paket sekali pakai," terangnya.
Pelaku sendiri, kata Deni, memesan paket ganja itu sebelumnya dari wilayah Sumatera. Saat ditemukan polisi berat bruto ganja tersebut mencapai 1 kilogram dengan berat netto hampir 900 gram.
"Tidak menggunakan online pemasarannya, face to face atau dari mulut ke mulut," ucapnya.
Namun belum sempat menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta.
Baca Juga: Beli Ganja Via Online, 3 Pengedar Narkoba di Pandeglang Dibekuk Polisi
"Kalau ini barang karena belum berhasil diedarkan. Jadi kalau untuk transaksinya biasanya yang bersangkutan membuat paket-paket kecil untuk dijual lagi," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk ganja siap edar hampir 900 gram, tas yang digunakan pelaku serta alat komunikasi yang dipakai oleh pelaku dalam melakukan kegiatan transaksinya.
"Untuk yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 111 Undang-undang Narkotika nomor 35. Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun, denda maksimal Rp8 miliar," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dikirim dari Bekasi, Lima Bungkus Ganja akan Diedarkan di Wilayah Ciamis dan Pangandaran, Tapi
-
Beli Ganja Via Online, 3 Pengedar Narkoba di Pandeglang Dibekuk Polisi
-
Sisi Gelap Pria 'Rental' di Jogja, Awalnya Curhat, Selanjutnya Terserah
-
Sadis, Kronologi Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-Hidup, Korban Dicekik hingga Disiram Bensin
-
Tersinggung Soal Knalpot, Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY Sempat Minum Alkohol Sebelum Kejadian
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
Terkini
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY
-
Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja