Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:55 WIB
Pelaku pengedaran ganja yang berhasil diamankan polisi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (16/8/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk ganja siap edar hampir 900 gram, tas yang digunakan pelaku serta alat komunikasi yang dipakai oleh pelaku dalam melakukan kegiatan transaksinya.

"Untuk yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 111 Undang-undang Narkotika nomor 35. Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun, denda maksimal Rp8 miliar," tandasnya.

Load More