SuaraJogja.id - Politisi senior Amien Rais menyoroti kasus yang tengah bergulir dalam tubuh kepolisian Indonesia. Salah satunya terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan perwira tinggi Ferdy Sambo.
Menurut Amien, kasus ini berbeda dengan berbagai isu tajam yang pernah terjadi sebelumnya. Jika sebelumnya beberapa isu akan mulai meredup dan terlupakan setelah beberapa minggu tapi tidak dengan kasus ini.
Oleh sebab itu, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat tersebut menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil alih secara penuh penanganan kasus itu. Sehingga semua dapat diselesaikan dengan baik.
"Ini tambah hari, tambah minggu itu makin dahsyat. Jadi menurut saya ini usulan saya, sebaiknya Pak Jokowi ambil alih sepenuhnya. Jangan hanya titip Kapolri," ujar Amien Rais ditemui awak media seusai upacara kemerdekaan RI ke-77 bersama Partai Ummat di Yogyakarta, Rabu (17/8/2022).
Bukan hanya Jokowi yang diminta Amien untuk menangani penuh kasus tersebut. Melainkan juga nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Jadi saya kira Pak Jokowi, Mahfud MD termasuk yang tahu semua, laporannya kan ke dia, ke dua orang ini paling tidak. Jadi mereka nggak usah berpura-lagi gitu," sambungnya.
Selain itu, Amien turut mengusulkan kepada Jokowi untuk merombak pimpinan yang ada di tubuh Polri. Mengingat keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Nah kalau saya boleh usul Pak Jokowi tolong dibuat itu namanya 'turun mesin'. Jadi pimpinan Polri itu turun mesin ganti yang sama sekali baru, yang memang cukup punya integritas, yang track recordnya tidak main mata dengan oligarki, yang tidak menindas rakyat, yang tidak membesarkan konglomerat dan jadi alat dari oligarki. Itu tentu masih ada," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 4 tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Berikut Daftar Temuan Komnas HAM Usai Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo
Adapun peran tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, yaitu Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kemudian tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak seperti dilansir dari berbagai sumber.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun. Sedangkan untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval