SuaraJogja.id - Politisi senior Amien Rais menyoroti kasus yang tengah bergulir dalam tubuh kepolisian Indonesia. Salah satunya terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan perwira tinggi Ferdy Sambo.
Menurut Amien, kasus ini berbeda dengan berbagai isu tajam yang pernah terjadi sebelumnya. Jika sebelumnya beberapa isu akan mulai meredup dan terlupakan setelah beberapa minggu tapi tidak dengan kasus ini.
Oleh sebab itu, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat tersebut menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil alih secara penuh penanganan kasus itu. Sehingga semua dapat diselesaikan dengan baik.
"Ini tambah hari, tambah minggu itu makin dahsyat. Jadi menurut saya ini usulan saya, sebaiknya Pak Jokowi ambil alih sepenuhnya. Jangan hanya titip Kapolri," ujar Amien Rais ditemui awak media seusai upacara kemerdekaan RI ke-77 bersama Partai Ummat di Yogyakarta, Rabu (17/8/2022).
Bukan hanya Jokowi yang diminta Amien untuk menangani penuh kasus tersebut. Melainkan juga nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Jadi saya kira Pak Jokowi, Mahfud MD termasuk yang tahu semua, laporannya kan ke dia, ke dua orang ini paling tidak. Jadi mereka nggak usah berpura-lagi gitu," sambungnya.
Selain itu, Amien turut mengusulkan kepada Jokowi untuk merombak pimpinan yang ada di tubuh Polri. Mengingat keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Nah kalau saya boleh usul Pak Jokowi tolong dibuat itu namanya 'turun mesin'. Jadi pimpinan Polri itu turun mesin ganti yang sama sekali baru, yang memang cukup punya integritas, yang track recordnya tidak main mata dengan oligarki, yang tidak menindas rakyat, yang tidak membesarkan konglomerat dan jadi alat dari oligarki. Itu tentu masih ada," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 4 tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Berikut Daftar Temuan Komnas HAM Usai Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo
Adapun peran tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, yaitu Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kemudian tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak seperti dilansir dari berbagai sumber.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun. Sedangkan untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk