SuaraJogja.id - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mengakui banyak menerima pengaduan dari konsumen di Yogyakarta terkait kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang ("debt collector").
"Pengaduan kasus pengambilan paksa atau perampasan masih dominan di Yogyakarta. Tahun lalu hampir sama," kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Saktyarini Hastuti di Yogyakarta, Kamis (18/8/2022).
Tutik menyebutkan pada 2021 pengaduan mengenai kasus kredit kendaraan bermotor atau "leasing" yang berujung penarikan paksa tercatat sebanyak 8 kasus dari 29 pengaduan konsumen yang diterima.
Sejak Januari 2022 hingga Juli 2022, LKY kembali menerima tiga pengaduan terkait kasus serupa.
"Tidak hanya motor (sepeda motor), ada juga mobil yang ditarik paksa," kata dia.
Ia menyesalkan kasus penarikan paksa kendaraan oleh lembaga pembiayaan masih terjadi di Yogyakarta karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa perusahaan kreditur ("leasing") tidak bisa menarik atau mengeksekusi objek seperti kendaraan secara sepihak.
Hal itu diatur dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 bahwa kreditur atau kuasanya ("debt collector") harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia.
"Tidak boleh tiba-tiba menarik paksa di jalan raya atau datang ke rumah lalu mengambil kendaraan. Itu sudah perampasan kalau kayak gitu," ujar dia.
Berdasarkan laporan dari konsumen, menurut dia, beberapa perusahaan "leasing" di Yogyakarta membebankan biaya penarikan jika konsumen ingin mengambil kembali kendaraan yang disita.
"Biaya penarikan ada yang sampai Rp3 juta sampai Rp4 juta. Itu di luar cicilan. Itu kan mengada-ada," ucap Saktyarini.
Terkait pengaduan itu, menurut dia, sebagian sudah selesai dan berakhir melalui mediasi dan ada yang masih dalam proses. "Kalau tidak selesai di mediasi ya bisa sampai ke pengadilan," katanya.
Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menertibkan lembaga pembiayaan kendaraan bermotor yang menyalahi aturan dalam penagihan. "Apalagi (perusahaan) yang diadukan itu rata-rata legal," kata dia.
Saktyarini menilai masih banyaknya kasus perampasan terkait kredit kendaraan bermotor di DIY, antara lain karena tidak sedikit konsumen yang terjebak dengan iming-iming uang muka ringan beserta proses yang mudah.
"Uang mukanya ringan tapi pihak 'leasing'-nya juga kurang memperhatikan kemampuan konsumen melakukan pinjaman. "Check" dan "recheck" itu bisa jadi kurang sehingga ketika kredit diloloskan kemudian macet akhirnya motor ditarik," kata dia.
Selain itu, kata dia, masih banyak masyarakat atau konsumen yang cenderung konsumtif dan terburu-buru mengajukan kredit tanpa menyadari kemampuannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati