SuaraJogja.id - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mengakui banyak menerima pengaduan dari konsumen di Yogyakarta terkait kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang ("debt collector").
"Pengaduan kasus pengambilan paksa atau perampasan masih dominan di Yogyakarta. Tahun lalu hampir sama," kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Saktyarini Hastuti di Yogyakarta, Kamis (18/8/2022).
Tutik menyebutkan pada 2021 pengaduan mengenai kasus kredit kendaraan bermotor atau "leasing" yang berujung penarikan paksa tercatat sebanyak 8 kasus dari 29 pengaduan konsumen yang diterima.
Sejak Januari 2022 hingga Juli 2022, LKY kembali menerima tiga pengaduan terkait kasus serupa.
"Tidak hanya motor (sepeda motor), ada juga mobil yang ditarik paksa," kata dia.
Ia menyesalkan kasus penarikan paksa kendaraan oleh lembaga pembiayaan masih terjadi di Yogyakarta karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa perusahaan kreditur ("leasing") tidak bisa menarik atau mengeksekusi objek seperti kendaraan secara sepihak.
Hal itu diatur dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 bahwa kreditur atau kuasanya ("debt collector") harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia.
"Tidak boleh tiba-tiba menarik paksa di jalan raya atau datang ke rumah lalu mengambil kendaraan. Itu sudah perampasan kalau kayak gitu," ujar dia.
Berdasarkan laporan dari konsumen, menurut dia, beberapa perusahaan "leasing" di Yogyakarta membebankan biaya penarikan jika konsumen ingin mengambil kembali kendaraan yang disita.
Baca Juga: Sheraton Mustika Yogyakarta Gelar Balinese Food Festival, Obati Kerinduan pada Pulau Dewata
"Biaya penarikan ada yang sampai Rp3 juta sampai Rp4 juta. Itu di luar cicilan. Itu kan mengada-ada," ucap Saktyarini.
Terkait pengaduan itu, menurut dia, sebagian sudah selesai dan berakhir melalui mediasi dan ada yang masih dalam proses. "Kalau tidak selesai di mediasi ya bisa sampai ke pengadilan," katanya.
Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menertibkan lembaga pembiayaan kendaraan bermotor yang menyalahi aturan dalam penagihan. "Apalagi (perusahaan) yang diadukan itu rata-rata legal," kata dia.
Saktyarini menilai masih banyaknya kasus perampasan terkait kredit kendaraan bermotor di DIY, antara lain karena tidak sedikit konsumen yang terjebak dengan iming-iming uang muka ringan beserta proses yang mudah.
"Uang mukanya ringan tapi pihak 'leasing'-nya juga kurang memperhatikan kemampuan konsumen melakukan pinjaman. "Check" dan "recheck" itu bisa jadi kurang sehingga ketika kredit diloloskan kemudian macet akhirnya motor ditarik," kata dia.
Selain itu, kata dia, masih banyak masyarakat atau konsumen yang cenderung konsumtif dan terburu-buru mengajukan kredit tanpa menyadari kemampuannya.
"Konsumen juga kurang cermat memahami kesepakatan yang ada. Kadang merasa dimudahkan di awal tapi di belakang merasa berat akhirnya nunggak," ujar dia. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Cari Vila dengan Private Pool di Yogyakarta? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
-
Bencana Hidrometeorologi Mengintai Yogyakarta, Status Siaga Diperpanjang!
-
5 Rekomendasi Mie Ayam Jogja Murah Seharga Kantong Mahasiswa
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
- Perbandingan Nilai Pasar Laurin Ulrich dan Finn Dicke, 2 Gelandang yang Dilobi PSSI
Pilihan
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
Terkini
-
BTNGM Tindak Pendaki Ilegal yang Viral, Kirim Surat ke Pihak Kampus di Sukoharjo untuk Diproses
-
Dipanggil Sultan, Wali Kota Hasto Wardoyo Didesak Segera Atasi Ruwetnya Masalah Kota Jogja
-
Wabah Antraks Kembali Hantui Yogyakarta, Pemda DIY Bergerak Cepat, Vaksinasi Jadi Kunci
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri