Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)

SuaraJogja.id - Memblokir STNK mobil atau motor perlu dilakukan setelah kendaraan Anda dijual. Atau ini bisa dilakukan jika kendaraan Anda hilang dan sudah lama tak kembali.

Sebab Anda akan kena pajak progresif jika tidak blokir STNK mobil atau motor Anda setelah Anda membeli mobil baru.

Kebijakan itu khususnya berlaku di Jakarta.

Anda bisa mengurusnya dengan langsung datang Samsat, ini dilakukan secara offline.

Baca Juga: The Best 5 Oto: GIIAS 2022 Gelar GIAC, Hana Qosim dan 17 Agustusan, Daihatsu Rocky Hybrid Tampil Keren

Namun agar tidak mengantre, Anda juga bisa Blokir Kendaraan Online via online. Berikut ini caranya:

Syarat dokumen blokir kendaraan online:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.

- Melampirkan surat kuasa bermaterai jika dikuasakan.

- Fotokopi surat akta serah terima

Baca Juga: Kisah Siswa SD Tempuh Jarak 10 Kilometer dengan Jalan Kaki Demi ke Pergi Sekolah, Beruntung Ketemu Pemobil Ini

- Fotokopi bukti pembayaran jual beli kendaraan.

- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan.

- Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan.

- Surat pernyataan (tersedia di website yang disediakan oleh Samsat)

Langkah blokir kendaraan online:

- Mengakses website pajakonline.jakarta.go.id.

- Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK.

- Pilih menu PKB

- Lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan.

- Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP.

- Pilih mana kendaraan yang hendak diblokir.

- Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat di atas

- Kirim apabila data sudah lengkap.

Demikian ulasan cara blokir kendaraan online di Jakarta.

Load More