SuaraJogja.id - Tiga partai politik (parpol) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu setelah dinyatakan tak lolos pada Pemilu 2024 mendatang. Hingga saat ini Bawaslu juga menyatakan masih akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar.
Namun sebenarnya bagaimana aturan proses sengketa dalam pendaftaran pemilu itu?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menjelaskan bahwa proses sengketa di pendaftaran itu sudah diatur undang-undang. Hal yang kemudian perlu diperhatikan adalah sengketa itu baru akan terjadi jika sudah ada keputusan KPU.
"Jadi sengketa yang dimaksud itu gini, sengketa itu terjadi jika atas keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Nah kami belum mengeluarkan keputusan," kata August kepada awak media di Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).
Disampaikan August bahwa keputusan tentang partai politik itu nanti baru akan dibuat pada 14 Desember 2022 mendatang. Saat itu terkait penetapan tentang jumlah berapa partai politik yang menjadi peserta pemilu.
Prosesnya sendiri baru dimulai dari tahap awal yakni pendaftaran yang akan dilanjutkan ke verifikasi administrasi. Di sana masih akan ada perbaikan dan lain sebagainya hingga kemudian dilakukan verifikasi faktual lalu sampai pada penetapan.
"Nah penetapan yang akhir itu lah yang keputusan dari Komisi Pemilihan Umum. Itu lah yang sebenarnya objek sengketa. Kalau (sekarang) dalam pandangan KPU tidak, belum ada," tuturnya.
Sehingga permohonan sengketa oleh tiga parpol ke Bawaslu tersebut belum memiliki objek hukum yang jelas. Mengingat surat tanda pengembalian kepada parpol tersebut tak tertera dalam beleid yang berlaku.
Jika melihat pada peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 sendiri tertera memang surat tanda pengembalian itu tidak bisa menjadi objek sengketa. Sebab objek sengketa hanya bisa berbentuk berita acara (BA) maupun surat keputusan (SK) KPU saja.
Baca Juga: Gugatan Tiga Partai Tak Lolos Pemilu 2024, KPU: Itu Hak Parpol
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Bawaslu Totok Haryono mengkonfirmasi, memang sudah ada tiga parpol yang mengajukan gugatan atau permohonan sengketa mengenai hal itu ke Bawaslu.
"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Partai Pandai," kata Totok kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Kendati begitu, Totok mengatakan, pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar atau teregistrasi.
"Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau berita acara," ungkapnya.
Selain di luar tiga parpol yang mengajukan sengketa dari 16 parpol karena tak lolos ikut pemilu 2024, ada satu parpol lainnya yang juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu, yakni Partai Masyumi.
Berita Terkait
-
Gugatan Tiga Partai Tak Lolos Pemilu 2024, KPU: Itu Hak Parpol
-
Koalisinya dengan Gerindra Masih Terbuka Bagi Parpol Lain, PKB: Kalau PDIP Mau Gabung Monggo
-
Dua Nama Anggota Bawaslu dan Satu ASN di DIY Dicatut Parpol
-
Terbuka Masuk Koalisi Partai Pendukung Jokowi, Arah Politik PDIP Tunggu Titah Megawati
-
Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan 100 Rumah Tak Layak Huni Selesai Direnovasi Akhir Tahun 2025
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan
-
Terdesak Utang Pinjol, Pemuda di Sleman Nekat Gasak Laptop di Kos-Kosan
-
Faber Instrument: UMKM Kayu Jati Cianjur yang Sukses Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI