SuaraJogja.id - Tiga partai politik (parpol) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu setelah dinyatakan tak lolos pada Pemilu 2024 mendatang. Hingga saat ini Bawaslu juga menyatakan masih akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar.
Namun sebenarnya bagaimana aturan proses sengketa dalam pendaftaran pemilu itu?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menjelaskan bahwa proses sengketa di pendaftaran itu sudah diatur undang-undang. Hal yang kemudian perlu diperhatikan adalah sengketa itu baru akan terjadi jika sudah ada keputusan KPU.
"Jadi sengketa yang dimaksud itu gini, sengketa itu terjadi jika atas keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Nah kami belum mengeluarkan keputusan," kata August kepada awak media di Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Gugatan Tiga Partai Tak Lolos Pemilu 2024, KPU: Itu Hak Parpol
Disampaikan August bahwa keputusan tentang partai politik itu nanti baru akan dibuat pada 14 Desember 2022 mendatang. Saat itu terkait penetapan tentang jumlah berapa partai politik yang menjadi peserta pemilu.
Prosesnya sendiri baru dimulai dari tahap awal yakni pendaftaran yang akan dilanjutkan ke verifikasi administrasi. Di sana masih akan ada perbaikan dan lain sebagainya hingga kemudian dilakukan verifikasi faktual lalu sampai pada penetapan.
"Nah penetapan yang akhir itu lah yang keputusan dari Komisi Pemilihan Umum. Itu lah yang sebenarnya objek sengketa. Kalau (sekarang) dalam pandangan KPU tidak, belum ada," tuturnya.
Sehingga permohonan sengketa oleh tiga parpol ke Bawaslu tersebut belum memiliki objek hukum yang jelas. Mengingat surat tanda pengembalian kepada parpol tersebut tak tertera dalam beleid yang berlaku.
Jika melihat pada peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 sendiri tertera memang surat tanda pengembalian itu tidak bisa menjadi objek sengketa. Sebab objek sengketa hanya bisa berbentuk berita acara (BA) maupun surat keputusan (SK) KPU saja.
Baca Juga: Koalisinya dengan Gerindra Masih Terbuka Bagi Parpol Lain, PKB: Kalau PDIP Mau Gabung Monggo
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Bawaslu Totok Haryono mengkonfirmasi, memang sudah ada tiga parpol yang mengajukan gugatan atau permohonan sengketa mengenai hal itu ke Bawaslu.
"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Partai Pandai," kata Totok kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Kendati begitu, Totok mengatakan, pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar atau teregistrasi.
"Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau berita acara," ungkapnya.
Selain di luar tiga parpol yang mengajukan sengketa dari 16 parpol karena tak lolos ikut pemilu 2024, ada satu parpol lainnya yang juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu, yakni Partai Masyumi.
Berita Terkait
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan