SuaraJogja.id - Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik. Sehingga semakin banyak jumlah kendaraan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Perlu diketahui kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Sehingga tujua penerapan pajak progresif kendaraan bermotor yaitu untuk mengurangi angka kemacetan. Kemacetan ini biasanya disebabkan oleh padatnya kendaraan bermotor milik pribadi.
Dengan begitu pajak progresif adalah pajak tambahan yang dibayarkan oleh wajib pajak terhadap kendaraan kedua dan seterusnya dari wajib pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut, jika terjadi transaksi jual beli kendaraan bermotor seperti mobil, maka pemilik kendaraan tersebut harus melaporkan ke UPT pendapatan wilayah terdekat sebelum melakukan penjualan dan harus mengisi format yang telah disediakan.
Berikut ini rincian perhitungannya:
- Penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya 15 persen
Baca Juga: Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajaknya 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30 persen.
Demikian pembahasan soal pajak progresif.
Berita Terkait
-
Mobil Listrik Bakal Kena Pajak di Jakarta, Mengapa Sekarang? Siapa yang Terdampak?
-
Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya
-
Soal Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dirjen Pajak Minta Publik Tak Perlu Perbesar Isu
-
Demi Saingi Singapura-Dubai, Purbaya Kasih Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun ke Investor PFII
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga