SuaraJogja.id - Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik. Sehingga semakin banyak jumlah kendaraan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Perlu diketahui kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Sehingga tujua penerapan pajak progresif kendaraan bermotor yaitu untuk mengurangi angka kemacetan. Kemacetan ini biasanya disebabkan oleh padatnya kendaraan bermotor milik pribadi.
Baca Juga: Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Dengan begitu pajak progresif adalah pajak tambahan yang dibayarkan oleh wajib pajak terhadap kendaraan kedua dan seterusnya dari wajib pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut, jika terjadi transaksi jual beli kendaraan bermotor seperti mobil, maka pemilik kendaraan tersebut harus melaporkan ke UPT pendapatan wilayah terdekat sebelum melakukan penjualan dan harus mengisi format yang telah disediakan.
Berikut ini rincian perhitungannya:
- Penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya 15 persen
Baca Juga: Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Resmikan Gerai Samsat ITC Kuningan
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajaknya 25 persen
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan