SuaraJogja.id - Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik. Sehingga semakin banyak jumlah kendaraan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Perlu diketahui kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Sehingga tujua penerapan pajak progresif kendaraan bermotor yaitu untuk mengurangi angka kemacetan. Kemacetan ini biasanya disebabkan oleh padatnya kendaraan bermotor milik pribadi.
Baca Juga: Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Dengan begitu pajak progresif adalah pajak tambahan yang dibayarkan oleh wajib pajak terhadap kendaraan kedua dan seterusnya dari wajib pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut, jika terjadi transaksi jual beli kendaraan bermotor seperti mobil, maka pemilik kendaraan tersebut harus melaporkan ke UPT pendapatan wilayah terdekat sebelum melakukan penjualan dan harus mengisi format yang telah disediakan.
Berikut ini rincian perhitungannya:
- Penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya 15 persen
Baca Juga: Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Resmikan Gerai Samsat ITC Kuningan
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajaknya 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30 persen.
Demikian pembahasan soal pajak progresif.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak di Jakarta Tidak Cuma untuk Satu Hari
-
Gubernur Pramono Anung Segera Umumkan Pemutihan Pajak Sambut Ulang Tahun Jakarta
-
Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tak Perlu Ribet
-
Penerimaan Pajak Tinggi, Cadangan Devisa Indonesia Hanya Rp 2.485 Triliun
-
Penjualan Mobil Lesu, Suzuki Harap Pemerintah Daerah Tinjau Ulang Opsen Pajak
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
Terkini
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?
-
Gaya Hidup Bikin Boncos? Ini Jurus Ampuh Mahasiswa Bebas dari Pinjol & Raih Ketahanan Finansial
-
Sambut Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025, Bank Mandiri Tebar Cashback hingga Diskon Belanja
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Bandara YIA Siaga Penuh, Ini Langkahnya
-
Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Jogja, Dinkes Pastikan Situasi Terkendali