Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 21 Agustus 2022 | 10:25 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)

- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30 persen.

Demikian pembahasan soal pajak progresif.

Load More