Galih Priatmojo
Senin, 22 Agustus 2022 | 12:33 WIB
Barang bukti tanaman ganja basah yang disita jajaran Dit Resnarkoba Polda DIY dari ladang di kawasan taman nasional Gunung Leuser, Aceh, kala dihadirkan di Aula Anton Sujarwo, Mapolda DIY, Senin (22/8/2022) (kontributor/uli febriarni)

"Tersangka mengaku ganja itu diperoleh atas suruhan AA (47). Kami selanjutnya menangkap AA di daerah yang sama. AA menyebut, ia mendapatkan ganja dari US (53)," ujarnya.

Berdasarkan keterangan itu, US turut  ditangkap, 8 Agustus 2022. Usai menggeledah tersangka dan menyita 610,54 gram ganja, di wilayah Binjai, petugas juga mendapat keterangan bahwa US ini mendapatkan ganja dari ladang ganja di kawasan Agusen, Gayo Luwes, Aceh.

"Dari keterangan US, tim kembangkan informasi ini dan temukan ladang ganja di Gayo Luwes. Setelah melakukan perjalanan sekitar delapan hingga sepuluh jam mendaki taman nasional Gunung Leuser, tim mendapati ladang ganja seluas 7 Ha," sebutnya.

Lokasi penemuan ladang ganja ini tidak jauh dari temuan ladang ganja yang pernah diungkap Polda DIY, awal tahun ini. Hanya berbeda wilayah administrasi.

Baca Juga: Produk Herbal Yacona Palsu Marak, Pemilik Akun Marketplace Dilaporkan ke Polda DIY

Ganja dan Gubuk di Lokasi Temuan Langsung Dibakar

Di lokasi, jajaran petugas langsung mencabut dan memusnahkan tanaman ganja temuan tadi dengan cara dibakar. Bukan hanya membakar ganja, pihaknya juga membakar gubuk milik petani yang terdapat di area tersebut.

"Kami akan ungkap terus jaringan ganja maupun narkoba yang memilih Jogja sebagai daerah pemasaran," tegas Bayu, di kesempatan sama.

Bayu tak menampik masih ada pelaku lain yang menjadi sasaran penangkapan jajarannya.

Kala ditanyai, pelaku AA (47) mengaku sebagai pemakai dan pengedar. AA berlatarbelakang Jawa Timur dan mendapatkan ganja dari wilayah Sumatera. 

Baca Juga: Polda DIY Ringkus Komplotan Pembobol 17 ATM Bank BPD DIY, Tersangka Pakai Modus Baru

Kontributor : Uli Febriarni

Load More