Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri terkait Brigadir J, Rabu (24/8/2022). [DPR RI / YouTube]
"Ini ditonton puluhan juta orang kalau etika komisi III tidak bisa memberikan kepada publik dengan jelas, rusak ini kita. lebih baik kita pelan2 sabar dulu. Terkait ke pak Dipo jelaskan secara umum saja, karena waktunya terbatas. Soal pak Adies doktor dan tidak doktor, yuk kita dinginkan bersama, lebih baik kita utamakan persaudaraan," terangnya.
Berita Terkait
-
Cecar Kapolri Soal Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pimpinan Komisi III DPR: Kenapa Harus Tunggu Persidangan Dibuka?
-
Pimpinan Komisi III DPR Sindir Gaya Hidup Polisi: Seperti Raja Daerah
-
Anggota Komisi III DPR Desak Kapolri Buka ke Publik Motif Pembunuhan Brigadir Yosua
-
'Bak Raja Kecil', Pimpinan Komisi III DPR Soroti Gaya Hidup Mewah Anggota Polisi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Aksi Nekat di Sleman Berujung Apes, Pencuri Kepergok, Barang Curian Ditinggal
-
Anies Kritik Gaya Kepemimpinan Teknokrasi: Selamatkan Lingkungan Butuh Sentuhan Emosi
-
Hingga Akhir Kuartal II, Vanguard Jadi Pemegang Saham Asing Terbesar Milik BBRI
-
Terjadi Ketimpangan Fasilitas Desa dan Kota soal PET Scan, Nyawa Pasien Kanker di Ujung Tanduk
-
Polda DIY Grebek Peredaran Miras Ilegal: 1.672 Botol Diamankan, Apa Selanjutnya?