Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:37 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

SuaraJogja.id - Warga sebuah dusun di Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul meradang. Pasalnya,  beberapa orang bocah perempuan berumur belasan tahun telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh S (53) marbot masjid setempat.

Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwono ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Setidaknya ada 4 bocah yang duduk di bangku sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh S sejak awal tahun ini.

Tokoh masyarakat sempat melakukan mediasi antara keluarga korban dengan pelaku, namun hasilnya masih ada pihak yang belum puas. Hingga akhir dibuatlah laporan polisi dan kini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan.

"Sebentar lagi kita akan menyerahkan berkasnya," ujar Yuwono, Rabu (24/8/2022) siang di kantornya.

Baca Juga: Pemkab Bantul Pangkas Aturan dan Birokrasi yang Hambat Investasi

Para korban rata-rata mengalami pelecehan seksual ketika mereka jajan di warung kelontong milik pelaku. Saat korban membeli jajanan itulah, pelaku mendekati korban dengan cara merangkul kemudian menciuminya dan meraba-raba area sensitif.

Aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Aksi pelaku terungkap ketika korban terakhir melaporkan tindakan pelaku ke orangtuanya. Saat itu korban mengaku takut untuk datang ke warung milik pelaku ketika disuruh orangtuanya membeli sesuatu.

"Korban mengaku takut datang ke warung kelontong pelaku karena pernah mengalami hal yang buruk," ungkapnya. 

Orangtua korban yang penasaran lantas menginterogasi anaknya dan terungkap jika anak tersebut pernah diciumi dan diraba bagian sensitifnya. Orangtua korban yang tidak terima lantas mendatangi pelaku bersama tokoh masyarakat.

Di hadapan warga pelaku mengakui perbuatannya. Namun alasannya tidak untuk melakukan pelecehan, tetapi pelaku mengaku dia melakukannya karena sayang seperti perasaan orangtua terhadap anaknya.

Baca Juga: Tingkatkan Potensi Sebagai Desa Wisata Ikan Hias, Kadisoro Gelar Festival Ikan Hias Bantul 2022

"Jadi pelaku mengaku para korban sudah dianggap seperti anak sendiri," terangnya.

Polisi sebenarnya sudah mendengar peristiwa tersebut namun belum bertindak karena sebelumnya ada informasi jika kasus tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun setelah menunggu cukup lama tidak ada kabar, akhir bulan Juli lalu pihaknya menerima laporan dari orangtua salah satu korban.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung mengambil langkah dengan melakukan penyidikan dan berlanjut ke penyelidikan. Mereka lantas memeriksa para saksi, korban dan juga pelaku. Hingga akhirnya S ditetapkan sebagai tersangka 

"Kami punya dua alat bukti untuk bisa menjadikan pelaku sebagai tersangka. Dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan juga pakaian yang dikenakan korban," tandasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata korban tidak hanya satu orang namun ada 4 orang. Pelaku mengaku hanya menciumi dan meraba saja tidak sampai terjadi tindakan pencabulan.

Kendati menjadi tersangka namun sampai saat ini pria yang sudah bercucu tersebut tidak ditahan. Alasannya karena S sangat kooperatif ketika menjalani pemeriksaan. S dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Kapolsek Jetis AKP Hatta A Amirulloh menambahkan, pelaku bukan tokoh agama namun hanya seorang marbot yang biasa membersihkan masjid setempat. Pelaku bukan pria dengan kelainan orientasi seksual namun pelaku mengaku hanya muncul karena menganggap korban seperti anaknya sendiri.

"Iming-imingnya diberi harga miring atau diberi diskon,"terang dia.

Pelaku akan dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagai perubahan UU RI nomor 23 tahun  2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 4-15 tahun atau denda maksimal Rp15 miliar.

Load More