SuaraJogja.id - Warga sebuah dusun di Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul meradang. Pasalnya, beberapa orang bocah perempuan berumur belasan tahun telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh S (53) marbot masjid setempat.
Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwono ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Setidaknya ada 4 bocah yang duduk di bangku sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh S sejak awal tahun ini.
Tokoh masyarakat sempat melakukan mediasi antara keluarga korban dengan pelaku, namun hasilnya masih ada pihak yang belum puas. Hingga akhir dibuatlah laporan polisi dan kini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan.
"Sebentar lagi kita akan menyerahkan berkasnya," ujar Yuwono, Rabu (24/8/2022) siang di kantornya.
Para korban rata-rata mengalami pelecehan seksual ketika mereka jajan di warung kelontong milik pelaku. Saat korban membeli jajanan itulah, pelaku mendekati korban dengan cara merangkul kemudian menciuminya dan meraba-raba area sensitif.
Aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Aksi pelaku terungkap ketika korban terakhir melaporkan tindakan pelaku ke orangtuanya. Saat itu korban mengaku takut untuk datang ke warung milik pelaku ketika disuruh orangtuanya membeli sesuatu.
"Korban mengaku takut datang ke warung kelontong pelaku karena pernah mengalami hal yang buruk," ungkapnya.
Orangtua korban yang penasaran lantas menginterogasi anaknya dan terungkap jika anak tersebut pernah diciumi dan diraba bagian sensitifnya. Orangtua korban yang tidak terima lantas mendatangi pelaku bersama tokoh masyarakat.
Di hadapan warga pelaku mengakui perbuatannya. Namun alasannya tidak untuk melakukan pelecehan, tetapi pelaku mengaku dia melakukannya karena sayang seperti perasaan orangtua terhadap anaknya.
Baca Juga: Pemkab Bantul Pangkas Aturan dan Birokrasi yang Hambat Investasi
"Jadi pelaku mengaku para korban sudah dianggap seperti anak sendiri," terangnya.
Polisi sebenarnya sudah mendengar peristiwa tersebut namun belum bertindak karena sebelumnya ada informasi jika kasus tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun setelah menunggu cukup lama tidak ada kabar, akhir bulan Juli lalu pihaknya menerima laporan dari orangtua salah satu korban.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung mengambil langkah dengan melakukan penyidikan dan berlanjut ke penyelidikan. Mereka lantas memeriksa para saksi, korban dan juga pelaku. Hingga akhirnya S ditetapkan sebagai tersangka
"Kami punya dua alat bukti untuk bisa menjadikan pelaku sebagai tersangka. Dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan juga pakaian yang dikenakan korban," tandasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata korban tidak hanya satu orang namun ada 4 orang. Pelaku mengaku hanya menciumi dan meraba saja tidak sampai terjadi tindakan pencabulan.
Kendati menjadi tersangka namun sampai saat ini pria yang sudah bercucu tersebut tidak ditahan. Alasannya karena S sangat kooperatif ketika menjalani pemeriksaan. S dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar