Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 24 Agustus 2022 | 09:33 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memangkas regulasi dan birokrasi yang menghambat masuknya investasi ke daerah ini.

"Sudah saya sampaikan bahwa Pemkab Bantul ingin terus menerus melakukan deregulasi dan debirokratisasi, deregulasi itu artinya mengurangi aturan-aturan yang menghambat investasi," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Yogyakarta, Rabu.

Dia mengatakan aturan-aturan yang menghambat pengusaha, berbelit belit dan berpotensi menghambat investasi itu akan dilakukan deregulasi.

"Nah kemudian untuk debirokratisasi itu dalam pengurusan mungkin terlalu banyak seperti meja birokrasi yang misalnya sampai meja 17, nanti kita rampingkan cukup melalui tiga meja saja," katanya.

Baca Juga: Tingkatkan Potensi Sebagai Desa Wisata Ikan Hias, Kadisoro Gelar Festival Ikan Hias Bantul 2022

Dengan demikian, kata dia, harapannya para investor maupun pengusaha yang mengembangkan bisnis di Bantul semakin tertarik, dan tidak terjadi high cost investasi, atau investasi berbiaya tinggi.

"Investasi di Bantul harus kita buat murah, agar Bantul itu kompetitif, investor tertarik, kalau investasi meningkat pasti akan mendorong tersedianya penyerapan tenaga kerja, jadi investasi kita permudah," katanya.

Namun demikian, kata dia, tentunya mempermudah investasi di Bantul itu tidak lantas menghalalkan segala cara, melanggar aturan, melanggar sempadan jalan, sempadan sungai, melanggar zona hijau, tentu tidak.

"Jadi aturan-aturan regulasi yang wajib dipenuhi ya tetap. Tetapi soal biaya, waktu pengurusan, soal rantai pengurusan kita sederhanakan supaya investasi di Bantul makin mudah. Mudah, murah dan cepat," katanya. [ANTARA]

Baca Juga: 2.500 Hewan Ternak Sembuh dari PMK, Vaksinasi terus Dikebut Pemkab Bantul Antisipasi Sebaran Virus

Load More