Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:37 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

Kapolsek Jetis AKP Hatta A Amirulloh menambahkan, pelaku bukan tokoh agama namun hanya seorang marbot yang biasa membersihkan masjid setempat. Pelaku bukan pria dengan kelainan orientasi seksual namun pelaku mengaku hanya muncul karena menganggap korban seperti anaknya sendiri.

"Iming-imingnya diberi harga miring atau diberi diskon,"terang dia.

Pelaku akan dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagai perubahan UU RI nomor 23 tahun  2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 4-15 tahun atau denda maksimal Rp15 miliar.

Baca Juga: Pemkab Bantul Pangkas Aturan dan Birokrasi yang Hambat Investasi

Load More