SuaraJogja.id - Anda baru saja ditilang karena melanggar aturan lalu lintas? Jangan khawatir, Anda bisa membayar denda tilang secara elektronik yang tentunya ini langsung masuk kas negara. Berikut ini cara bayar tilang elektronik.
Untuk Anda ketahui jika penerapatan tilang elektrik ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di Jakarta, khususnya, tilang saat ini dilakukan secara online. Salah satunya lewat CCTV.
Nantinya surat tilang akan dikirimkan rumah Anda.
Anda harus membayarnya, jika tidak Anda tidak bisa memperpanjang STNK pajak kendaraan.
Berikut ini beberapa cara bayar tilang elektronik.
1. Transfer ke bank
- Siapkan kartu ATM dan datanglah ke ATM
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
Baca Juga: 26 Anggota Polri Kena Tilang Dalam Razia Gabungan Polda Papua
- Masukkan kode bank (002)
- Kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Pastikan detil pembayaran sudah sesuai
- Simpan struk transaksi untuk bukti pembayaran.
Berita Terkait
-
Victoria Run 2026 Digelar Besok, Ini Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta
-
Ada Konser Avenged Sevenfold di JIS, Ini Titik Rawan Macet dan Jalur Alternatifnya
-
Hindari Macet Sekitar GBK! Simak Rute Alternatif Jelang ASEAN Cup 2026 Malam Ini
-
Indonesia vs Bangladesh di SUGBK, Polda Metro Kerahkan 3.520 Personel
-
Kecelakaan Mobil Damkar di Jakut Bikin 3 Orang Luka, Polisi Beberkan Kronologinya
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan
-
Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street
-
BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia dengan Valuasi USD6,9 Miliar
-
Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa