SuaraJogja.id - Anda baru saja ditilang karena melanggar aturan lalu lintas? Jangan khawatir, Anda bisa membayar denda tilang secara elektronik yang tentunya ini langsung masuk kas negara. Berikut ini cara bayar tilang elektronik.
Untuk Anda ketahui jika penerapatan tilang elektrik ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di Jakarta, khususnya, tilang saat ini dilakukan secara online. Salah satunya lewat CCTV.
Nantinya surat tilang akan dikirimkan rumah Anda.
Baca Juga: 26 Anggota Polri Kena Tilang Dalam Razia Gabungan Polda Papua
Anda harus membayarnya, jika tidak Anda tidak bisa memperpanjang STNK pajak kendaraan.
Berikut ini beberapa cara bayar tilang elektronik.
1. Transfer ke bank
- Siapkan kartu ATM dan datanglah ke ATM
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
Baca Juga: Dishub Kota Medan dan Polda Sumut Terapkan ETLE Mobile Terhadap Kendaraan yang Parkir Sembarangan
- Masukkan kode bank (002)
- Kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Pastikan detil pembayaran sudah sesuai
- Simpan struk transaksi untuk bukti pembayaran.
2. Situs Kejaksaan
- Buka laman situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
- Klik “Cari”
- Klik tombol “Bayar”
- Konfirmasi
3. Langsung datang ke bank
Anda bisa datang langsung ke bank yang ditunjuk dan membayarnya di teller.
Demikian cara bayar tilang elektronik.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di Malaysia, 7 WNI Asal Lombok Tewas
-
Macet Bikin Rugi Rp 62 Triliun, Begini Cara Polri Urai Kemacetan di Jakarta
-
Apakah Kota Ini Jadi Inspirasi Dharma Pongrekun? Tak Ada Lampu Merah Sama Sekali
-
Fenomena Lampu Kuning: Ritual Keberanian atau Kebodohan?
-
Begini Rekayasa Lalin Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Jepang di GBK, Hindari Jalan Ini
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi