SuaraJogja.id - Anda baru saja ditilang karena melanggar aturan lalu lintas? Jangan khawatir, Anda bisa membayar denda tilang secara elektronik yang tentunya ini langsung masuk kas negara. Berikut ini cara bayar tilang elektronik.
Untuk Anda ketahui jika penerapatan tilang elektrik ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di Jakarta, khususnya, tilang saat ini dilakukan secara online. Salah satunya lewat CCTV.
Nantinya surat tilang akan dikirimkan rumah Anda.
Anda harus membayarnya, jika tidak Anda tidak bisa memperpanjang STNK pajak kendaraan.
Berikut ini beberapa cara bayar tilang elektronik.
1. Transfer ke bank
- Siapkan kartu ATM dan datanglah ke ATM
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
Baca Juga: 26 Anggota Polri Kena Tilang Dalam Razia Gabungan Polda Papua
- Masukkan kode bank (002)
- Kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Pastikan detil pembayaran sudah sesuai
- Simpan struk transaksi untuk bukti pembayaran.
Berita Terkait
-
Jembatan Tertinggi di Dunia Dibuka: Perjalanan 2 Jam Jadi 2 Menit
-
Imbas Masa KIR Habis, Sule Siap Hadiri Sidang Tilang di PN Jaksel Jumat Depan
-
Viral Sule Pasrah Ditilang di Jalan, Sudinhub Jaksel: Tak Bawa Buku STUK, Masa Uji KIR Habis!
-
Sule Ditilang Dishub, Netizen Heboh: Sejak Kapan Dishub Bisa Nilang?
-
Jakarta 'Lumpuh', Gubernur Pramono 'Semprot' Lambatnya Perbaikan Gerbang Tol Imbas Demo
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Geger SPBU Gito Gati Dicurigai Jual Pertamax Tercampur Solar, Pertamina Angkat Bicara
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau