Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (23/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

- Kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Pastikan detil pembayaran sudah sesuai

Baca Juga: 26 Anggota Polri Kena Tilang Dalam Razia Gabungan Polda Papua

- Simpan struk transaksi untuk bukti pembayaran.

2. Situs Kejaksaan

- Buka laman situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.

- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang

- Klik “Cari”

Baca Juga: Dishub Kota Medan dan Polda Sumut Terapkan ETLE Mobile Terhadap Kendaraan yang Parkir Sembarangan

- Klik tombol “Bayar”

Load More