SuaraJogja.id - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan menghadirkan 15 orang saksi. Di antaranya adalah tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka RR hingga Kuat Ma'ruf.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Kamis, menyebutkan saksi-saksi yang hadir tersebut berstatus menjalani penempatan khusus, seperti Bharada E (RE) dan Kuat Ma'aruf (KM) dipatsuskan di Bareskrim Polri bersama Bripka Ricky Rizal (RR).
"Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE," kata Nurul.
Nurul menyebutkan, untuk saksi Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik, namun dihadirkan secara daring.
"Untuk saksi RE hadir melalui zoom," kata Nurul.
Ketiga saksi (RR, RE dan KM) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Saksi berikutnya, lima orang dari Patsus Mako Brimob, yakni Brigjen Pol.Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Kelima saksi ini hadir dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul.
Lalu, lanjut Nurul, saksi dari Patsus Provost sebanyak lima orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Baca Juga: Bharada E Tidak Dihadirkan Langsung Beri Kesaksian di Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo
"Kemudian ada dua saksi daru luar patsus yakni HN dan MB," ujarnya.
Inisial HN merujuk pada Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
"Jadi total saksi ada 15 ya," kata Nurul.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, para saksi dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," kata Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung secar tutup. Layaknya sidang di pengadilan, mantan Kadiv Propam Polri itu menjalani persidangan yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Bharada E Tidak Dihadirkan Langsung Beri Kesaksian di Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo
-
Nasib Ferdy Sambo di Polri Diputuskan Hari Ini
-
Heboh Brimob Berseragam Loreng Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo: Di Luar Semua!
-
Ada Transfer Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J, Pengacara Korban Laporkan ke Mabes Polri
-
Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf kepada Senior dan Rekan Polri, Ini Isinya!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!
-
Serahkan Persoalan Tiyo ke Ranah Pribadi, Mahasiswa UGM Tegaskan Aksi Protes akan Terus Berlanjut
-
Usai Ricuh Forum GIK, Mahasiswa UGM Sebut Demokrasi Indonesia Telah Mati
-
Emoji Bukan Sekadar Hiasan, Peneliti Temukan Simbol Bisa Bantu AI Mendeteksi Spam di Medsos
-
Gerah Kasus Korupsi Mandala Krida Tak Tuntas, Suporter PSIM Gelar Topo Bisu pada Malam 1 Suro