SuaraJogja.id - Publik tentu dibuat geram dengan video viral seorang pria memukul perempuan di SPBU. Diketahui bahwa pelaku merupakan aggota DPRD Kota Palembang, Sumatra Selatan, berinisial MSZ.
Deddy Corbuzier, sebagai salah satu pesohor yang kerap memberikan tanggapan terhadap berita heboh di tanah air, turut membuat video sebagai respons untuk kejadian anggota DPRD memukul perempuan di SPBU tersebut.
Video itu diunggah Deddy ke Instagram pada Kamis (25/8/2022). Dalam video tersebut, ia mengatakan baru saja menonton video itu, yang menimbulkan kekesalan baginya.
"Aduh. Ini gimana ya ngomongnya ya. Jadi saya tadi lihat ada video, katanya oknum anggota DPR, katanya, oknum anggota DPR mukulin ibu-ibu, mukulin perempuan di SPBU, gitu. Nah, setelah saya lihat videonya, saya kesal sekali," kata Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Viral Aksi Penjual Es Krim Ini Layani Pembeli Bikin Geleng Kepala: 4 Sehat 5 Sekarat
Memang, kata dia, tindakan memukul itu salah, tetapi ada hal lain yang membuat youtuber itu lebih kesal. Dia pun membeberkannya sambil tertawa mengejek.
"Ya memang salah mukulin perempuan, tapi bukan masalah Anda mukulin perempuannya. Masalahnya, Anda mukul perempuannya kayak perempuan juga gitu lo, jadi kayak ibu-ibu kompleks berantem," terang Deddy Corbuzier.
Dua jam setelah diunggah, video tersebut disukai lebih dari 19 ribu pengguna Instagram dan mendapat lebih dari 400 komentar.
TONTON VIDEONYA DI SINI.
Diberitakan ANTARA, Kepala Polrestabes Palembang Kombes Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, oknum anggota DPRD berinisial MSZ (55) menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Ulang Tahun ke 17 Bonge Dapat Hadiah dari Kepala Desa Cimanggis, Raffi Ahmad Janji Kasih Kejutan
Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang Akbar Alfaro di Palembang, Kamis, mengatakan, partainya telah menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap MSZ dari kader partai dan juga anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra.
Berita Terkait
-
Viral Aksi Penjual Es Krim Ini Layani Pembeli Bikin Geleng Kepala: 4 Sehat 5 Sekarat
-
Ulang Tahun ke 17 Bonge Dapat Hadiah dari Kepala Desa Cimanggis, Raffi Ahmad Janji Kasih Kejutan
-
Viral Emak-Emak Tak Mau Keluarkan Uang untuk Bayar Belanjaan, Ending Jadi Puncak Komedi Gegara Dompetnya
-
Momen dan Reaksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Saat Hotman Paris Pamer Cincin: Ada Yang 13 Karat
-
Detik-detik Anggota Brimbob Bentak Jurnalis Saat Meliput Sidang Etik Ferdy Sambo, Netizen: Di Rumah Pasti Takut Istri
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia