SuaraJogja.id - Publik tentu dibuat geram dengan video viral seorang pria memukul perempuan di SPBU. Diketahui bahwa pelaku merupakan aggota DPRD Kota Palembang, Sumatra Selatan, berinisial MSZ.
Deddy Corbuzier, sebagai salah satu pesohor yang kerap memberikan tanggapan terhadap berita heboh di tanah air, turut membuat video sebagai respons untuk kejadian anggota DPRD memukul perempuan di SPBU tersebut.
Video itu diunggah Deddy ke Instagram pada Kamis (25/8/2022). Dalam video tersebut, ia mengatakan baru saja menonton video itu, yang menimbulkan kekesalan baginya.
"Aduh. Ini gimana ya ngomongnya ya. Jadi saya tadi lihat ada video, katanya oknum anggota DPR, katanya, oknum anggota DPR mukulin ibu-ibu, mukulin perempuan di SPBU, gitu. Nah, setelah saya lihat videonya, saya kesal sekali," kata Deddy Corbuzier.
Memang, kata dia, tindakan memukul itu salah, tetapi ada hal lain yang membuat youtuber itu lebih kesal. Dia pun membeberkannya sambil tertawa mengejek.
"Ya memang salah mukulin perempuan, tapi bukan masalah Anda mukulin perempuannya. Masalahnya, Anda mukul perempuannya kayak perempuan juga gitu lo, jadi kayak ibu-ibu kompleks berantem," terang Deddy Corbuzier.
Dua jam setelah diunggah, video tersebut disukai lebih dari 19 ribu pengguna Instagram dan mendapat lebih dari 400 komentar.
TONTON VIDEONYA DI SINI.
Diberitakan ANTARA, Kepala Polrestabes Palembang Kombes Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, oknum anggota DPRD berinisial MSZ (55) menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Viral Aksi Penjual Es Krim Ini Layani Pembeli Bikin Geleng Kepala: 4 Sehat 5 Sekarat
Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang Akbar Alfaro di Palembang, Kamis, mengatakan, partainya telah menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap MSZ dari kader partai dan juga anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra.
Berita Terkait
-
Viral Aksi Penjual Es Krim Ini Layani Pembeli Bikin Geleng Kepala: 4 Sehat 5 Sekarat
-
Ulang Tahun ke 17 Bonge Dapat Hadiah dari Kepala Desa Cimanggis, Raffi Ahmad Janji Kasih Kejutan
-
Viral Emak-Emak Tak Mau Keluarkan Uang untuk Bayar Belanjaan, Ending Jadi Puncak Komedi Gegara Dompetnya
-
Momen dan Reaksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Saat Hotman Paris Pamer Cincin: Ada Yang 13 Karat
-
Detik-detik Anggota Brimbob Bentak Jurnalis Saat Meliput Sidang Etik Ferdy Sambo, Netizen: Di Rumah Pasti Takut Istri
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Radiasi Cesium-137 di Cikande Bisa Bertahan 30 Tahun, Pakar Ingatkan Bahayanya
-
Skema Baru Prabowo: Dana Rp200 T Siap Cair, Kampus Jogja Jadi 'Problem Solver' Industri
-
Bukan Asal Manggung! Ini 7 Spot Resmi Pengamen di Malioboro, Ada Lokasi Tak Terduga
-
Nataru 2025: Pemerintah Gercep Benahi Infrastruktur, AHY Janjikan Libur Aman dan Nyaman!
-
Pasca Tragedi Ponpes Al-Khoziny, AHY Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Pesantren