SuaraJogja.id - Publik tentu dibuat geram dengan video viral seorang pria memukul perempuan di SPBU. Diketahui bahwa pelaku merupakan aggota DPRD Kota Palembang, Sumatra Selatan, berinisial MSZ.
Deddy Corbuzier, sebagai salah satu pesohor yang kerap memberikan tanggapan terhadap berita heboh di tanah air, turut membuat video sebagai respons untuk kejadian anggota DPRD memukul perempuan di SPBU tersebut.
Video itu diunggah Deddy ke Instagram pada Kamis (25/8/2022). Dalam video tersebut, ia mengatakan baru saja menonton video itu, yang menimbulkan kekesalan baginya.
"Aduh. Ini gimana ya ngomongnya ya. Jadi saya tadi lihat ada video, katanya oknum anggota DPR, katanya, oknum anggota DPR mukulin ibu-ibu, mukulin perempuan di SPBU, gitu. Nah, setelah saya lihat videonya, saya kesal sekali," kata Deddy Corbuzier.
Memang, kata dia, tindakan memukul itu salah, tetapi ada hal lain yang membuat youtuber itu lebih kesal. Dia pun membeberkannya sambil tertawa mengejek.
"Ya memang salah mukulin perempuan, tapi bukan masalah Anda mukulin perempuannya. Masalahnya, Anda mukul perempuannya kayak perempuan juga gitu lo, jadi kayak ibu-ibu kompleks berantem," terang Deddy Corbuzier.
Dua jam setelah diunggah, video tersebut disukai lebih dari 19 ribu pengguna Instagram dan mendapat lebih dari 400 komentar.
TONTON VIDEONYA DI SINI.
Diberitakan ANTARA, Kepala Polrestabes Palembang Kombes Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, oknum anggota DPRD berinisial MSZ (55) menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Viral Aksi Penjual Es Krim Ini Layani Pembeli Bikin Geleng Kepala: 4 Sehat 5 Sekarat
Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang Akbar Alfaro di Palembang, Kamis, mengatakan, partainya telah menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap MSZ dari kader partai dan juga anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra.
Berita Terkait
-
Viral Aksi Penjual Es Krim Ini Layani Pembeli Bikin Geleng Kepala: 4 Sehat 5 Sekarat
-
Ulang Tahun ke 17 Bonge Dapat Hadiah dari Kepala Desa Cimanggis, Raffi Ahmad Janji Kasih Kejutan
-
Viral Emak-Emak Tak Mau Keluarkan Uang untuk Bayar Belanjaan, Ending Jadi Puncak Komedi Gegara Dompetnya
-
Momen dan Reaksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Saat Hotman Paris Pamer Cincin: Ada Yang 13 Karat
-
Detik-detik Anggota Brimbob Bentak Jurnalis Saat Meliput Sidang Etik Ferdy Sambo, Netizen: Di Rumah Pasti Takut Istri
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo