Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:52 WIB
5 Fakta Jurnalis Dibentak Brimob Saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Disoroti DPR (Instagram/warungjurnalis)

Majelis komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo, kemudian sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Usai putusan sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan banding yang merupakan haknya sesuai Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. [ANTARA]

Load More