SuaraJogja.id - Sepekan dilantik jadi Kapolsek Moyudan, AKP Eko Haryanto ungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh karyawan Studio Alam Gamplong, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman.
Eks Kanit Reskrim Polsek Sleman itu, bersama tim barunya di Polsek Moyudan, mencokok seorang karyawan objek wisata tersebut, yang berinisal RH, warga Pandansari, Kajoran, Magelang.
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Agustus lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelapor, yang juga karyawan lain studio tersebut akan mengambil uang hasil sewa tempat.
"Uang tersebut disimpan di dalam buku catatan sewa dan dimasukkan dalam laporan harian. Karena sebelumnya pelapor tidak masuk kerja," kata dia, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Polisi Masih Terus Dalami Insiden Penembakan Senapan Angin di Moyudan yang Tewaskan Seorang Bocah
Dalam catatan, uang sewa tempat tersebut terkumpul dengan jumlah Rp10.170.000 juta, namun saat diambil uang tersebut sudah tidak ada.
"Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Ternyata, dalam rekaman cctv itu tersangka terlihat telah mengambil uang itu tanpa seizin pelapor," ungkap Eko.
Selain membawa uang sewa, tersangka juga membawa uang yang diserahkan oleh karyawan lainnya untuk dibayarkan ke vendor dan tukang.
Mengetahui hal itu, pihak pengelola Studio Alam Gamplong langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Moyudan untuk mengusut kasus ini.
Mendapat laporan, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan olah TKP.
Baca Juga: Nongkrong Sambil Bercanda, Bocah di Moyudan Tak Sengaja Tembakkan Senapan Angin ke Arah Temannya
"Awalnya kami kesulitan menangkap tersangka, karena selalu berpindah-pindah tempat persembunyian," terangnya.
Namun kemudian, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke rumah orang tuanya di Magelang.
"Sehingga saat itu, tersangka kami tangkap, akhir pekan lalu," ujarnya.
Eko menyebut, tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan oleh tersangka karena kecanduan judi daring (online).
"Uang hasil kejahatan sudah habis untuk main judi online dan bayar utang pada saat main judi online. Kami hanya mengamankan barang bukti berupa buku tulis, kuitansi, kartu ATM, dan lainnya," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH terancam dijerat pasal 363 KUH Pidana atau 362 KUH Pidana dan 372 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian biasa dan penggelapan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Gunakan Punci Palsu Bobol Rumah Kontrakan di Glagahsari, Dua Pencuri Laptop Diamankan Polisi
-
Komplotan Pencuri Ponsel di Bangkalan Berujung Masuk Rumah Sakit, Babak Belur Usai Tertangkap Warga
-
Ternyata Ini Sosok Pencuri dan Perusak CCTV Kasus Brigadir J yang Diungkap Kapolri di Hadapan Legislator
-
Pekerjaan Baru Amelia, Pegawai Alfamart yang Sempat Viral Lawan Kasus Pencuri Cokelat
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY