SuaraJogja.id - Sepekan dilantik jadi Kapolsek Moyudan, AKP Eko Haryanto ungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh karyawan Studio Alam Gamplong, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman.
Eks Kanit Reskrim Polsek Sleman itu, bersama tim barunya di Polsek Moyudan, mencokok seorang karyawan objek wisata tersebut, yang berinisal RH, warga Pandansari, Kajoran, Magelang.
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Agustus lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelapor, yang juga karyawan lain studio tersebut akan mengambil uang hasil sewa tempat.
"Uang tersebut disimpan di dalam buku catatan sewa dan dimasukkan dalam laporan harian. Karena sebelumnya pelapor tidak masuk kerja," kata dia, Jumat (26/8/2022).
Dalam catatan, uang sewa tempat tersebut terkumpul dengan jumlah Rp10.170.000 juta, namun saat diambil uang tersebut sudah tidak ada.
"Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Ternyata, dalam rekaman cctv itu tersangka terlihat telah mengambil uang itu tanpa seizin pelapor," ungkap Eko.
Selain membawa uang sewa, tersangka juga membawa uang yang diserahkan oleh karyawan lainnya untuk dibayarkan ke vendor dan tukang.
Mengetahui hal itu, pihak pengelola Studio Alam Gamplong langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Moyudan untuk mengusut kasus ini.
Mendapat laporan, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan olah TKP.
Baca Juga: Polisi Masih Terus Dalami Insiden Penembakan Senapan Angin di Moyudan yang Tewaskan Seorang Bocah
"Awalnya kami kesulitan menangkap tersangka, karena selalu berpindah-pindah tempat persembunyian," terangnya.
Namun kemudian, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke rumah orang tuanya di Magelang.
"Sehingga saat itu, tersangka kami tangkap, akhir pekan lalu," ujarnya.
Eko menyebut, tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan oleh tersangka karena kecanduan judi daring (online).
"Uang hasil kejahatan sudah habis untuk main judi online dan bayar utang pada saat main judi online. Kami hanya mengamankan barang bukti berupa buku tulis, kuitansi, kartu ATM, dan lainnya," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH terancam dijerat pasal 363 KUH Pidana atau 362 KUH Pidana dan 372 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian biasa dan penggelapan.
Berita Terkait
-
Gunakan Punci Palsu Bobol Rumah Kontrakan di Glagahsari, Dua Pencuri Laptop Diamankan Polisi
-
Komplotan Pencuri Ponsel di Bangkalan Berujung Masuk Rumah Sakit, Babak Belur Usai Tertangkap Warga
-
Ternyata Ini Sosok Pencuri dan Perusak CCTV Kasus Brigadir J yang Diungkap Kapolri di Hadapan Legislator
-
Pekerjaan Baru Amelia, Pegawai Alfamart yang Sempat Viral Lawan Kasus Pencuri Cokelat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Waspada Bencana Hidrometeorologi! Cuaca Ekstrem Intai Yogyakarta Hingga November
-
Sleman Ukir Sejarah, Quattrick Juara Umum Porda DIY, Bonus Atlet Dipastikan Naik
-
WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar
-
Strategi Jitu Sekda DIY Atasi Kemiskinan: Libatkan Asisten Hingga Mandiri Fiskal
-
Saldo DANA Kaget Langsung Cair? Ini Tiga Link Aktif yang Bisa Bikin Dompet Digitalmu Gendut