SuaraJogja.id - Kuasa hukum Menteri BUMN Erick Thohir resmi melaporkan aktivis Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.
"Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim di gedung Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022).
Laporan tersebut teregister pada Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, ter tanggal 29 Agustus 2022. Dengan pelapor Erick Thohir.
Dalam laporan itu, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Menurut Ifdhal seluruh proses laporan sudah mendekati tuntas. Bahkan Erich Thohir telah mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin (29/8/2022) kemarin.
"Bahkan Pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim terkait sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," katanya.
Laporan ini, kata dia, upaya kliennya menjaga maruah dan martabat keluarganya, sekaligus hak setiap warga negara Indonesia.
"Dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, Polri sudah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Beda Pendapat Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Adegan Apa?
"Saksi-saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada di sekitar itu," katanya.
Ifdhal berharap Bareskrim dapat memproses laporan kliennya secara tuntas setelah laporan dilayangkan.
"Pak Erick meminta proses apa yang dia laporkan ini bisa diselesaikan dengan segera dan tuntas oleh Bareskrim setelah dia melaporkan pada jam 18.00 kemarin, dan sekaligus beliau adalah seorang menteri BUMN dan ada pekerjaan lain, dia minta untuk langsung diperiksa pada saat menyampaikan laporan itu," ujarnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
4 Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Belum Ditahan hingga Ada Perbedaan Pendapat dari Fery Sambo
-
Deolipa tak Terima, Presenter Cantik Feni Rose Terancam Pasal Pencemaran Nama Baik
-
Dikatai Dirtipidum Polri 'Pokoknya' Alasan Dilarang Masuk Area Rekonstruksi, Kamaruddin Simanjuntak Lapor ke Presiden, DPR RI, Menko Polhukam
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh