SuaraJogja.id - Empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamudin Sewang, dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
"Menyatakan terhadap keempat terdakwa pada kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," papar jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini Maya As'ad, saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/8/2022).
Keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan diduga otak pembunuhan sekaligus mantan kepala Satpol PP Makassar bersama Sulaiman, Asri, dan Chaerul Akmal, diduga telah dengan sengaja dan merencanakan menghilangkan nyawa Sewang.
Para terdakwa dikenakan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan untuk dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam 15 tahun penjara.
Sidang perdana tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Johnicol Sine. Saat sidang, Asnan mengenakan kursi roda, dan tiga terdakwa lain terlihat sehat.
Usai JPU membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum Asnan, Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Namun untuk Sulaiman meminta sidang langsung kepada pokok perkara.
Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, sidang akan dilaksanakan secara virtual dengan alasan salah satu terdakwa Iqbal Asnan dalam kondisi tidak sehat karena mengenakan kursi roda saat sidang perdana.
Sebelumnya, Tim Polrestabes Makassar mengelar rekonstruksi kasus penembakan Sewang yang dilakukan secara terencana dengan melibatkan dua oknum polisi sebagai eksekutor di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 April 2022.
Baca Juga: Terjerat Arisan Fiktif, Oknum Polisi di Banjarmasin Divonis 1 Tahun
Para eksekutor dijanjikan uang senilai Rp200 juta, dan baru mendapatkan Rp90 juta sebagai uang muka setelah eksekusi. Kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi hubungan asmara antara pelaku dan korban dengan perempuan berinisial R yang juga sebagai pegawai Dinas Perhubungan Makassar.
Diduga pelaku cemburu buta sampai tega merencanakan pembunuhan itu kepada korban yang melibatkan oknum polisi. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan