SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Ribuan pil jenis Yarindo berhasil disita dari tiga orang yang tertangkap.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan terbongkar sindikat obat-obatan terlarang ini diawali dari penangkapan VY sebagai saksi. Pria asal Kasihan, Bantul itu ditangkap Sabtu (20/8/2022) kemarin.
"VY ini diketahui menyimpan obat-obatan terlarang di rumahnya. Kami melakukan penggeledahan dan ada barang bukti berupa pil Yarindo di tangan saksi VY," kata Idham, Kamis (1/9/2022).
Disampaikan Idham, dari tangannya VY didapati sejumlah barang bukti. Di antaranya 40 butir pil Yarindo dan uang tunai Rp. 300 ribu.
Dari penangkapan VY, kata Idham lalu dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk mengejar pelaku lain. Setelah diperiksa oleh polisi, VY mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari IY (27)
Tak lama jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menandai lokasi IY. Hasilnya IY berhasil diamankan di Kasihan, Bantul beserta sejumlah barang bukti.
"Saat digeledah di kediaman IY dan didapatkan 1.950 butir pil Yarindo, 95 pil Alprazolam, uang tunai Rp 180.000, dan satu unit ponsel untuk bertransaksi. Obat-obatan disebut telah dijual ke VY dan PS," ungkapnya.
Berdasarkan informasi itu, polisi pun langsung bergerak cepat untuk turut mengamankan PS. Benar saja dari tangan PS berhasil di sita 90 butir pil Yarindo yang diakui didapat dari IY.
Idham menyebut bahwa seluruh obat-obatan terlarang tersebut berhasil ia dapat dari pengedar lain yakni DN. Saat ini polisi masih terus melakukan pencarian terkait laporan buron tersebut.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2021, Polresta Yogyakarta Sebut Angka Kecelakaan Mengalami Penurunan
Ia menyatakan bahwa pembeli obat-obatan terlarang ini berasal dari kalangan pelajar dan anak jalanan. Mengingat harga yang cukup murah dan mudah didapatkan sehingga banyak digemari.
"Biasanya pembeli anak-anak para pelajar, kemudian anak jalanan. Ya mengingat barang ini tergolong murah dan mudah. Sehingga sering menyalahgunakan barang-barang ini. Satu kantong (isi 1.000 butir) harganya Rp1 juta," paparnya
Atas perbuatannya tersangka IY disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Serta masih ada Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh