SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Ribuan pil jenis Yarindo berhasil disita dari tiga orang yang tertangkap.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan terbongkar sindikat obat-obatan terlarang ini diawali dari penangkapan VY sebagai saksi. Pria asal Kasihan, Bantul itu ditangkap Sabtu (20/8/2022) kemarin.
"VY ini diketahui menyimpan obat-obatan terlarang di rumahnya. Kami melakukan penggeledahan dan ada barang bukti berupa pil Yarindo di tangan saksi VY," kata Idham, Kamis (1/9/2022).
Disampaikan Idham, dari tangannya VY didapati sejumlah barang bukti. Di antaranya 40 butir pil Yarindo dan uang tunai Rp. 300 ribu.
Dari penangkapan VY, kata Idham lalu dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk mengejar pelaku lain. Setelah diperiksa oleh polisi, VY mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari IY (27)
Tak lama jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menandai lokasi IY. Hasilnya IY berhasil diamankan di Kasihan, Bantul beserta sejumlah barang bukti.
"Saat digeledah di kediaman IY dan didapatkan 1.950 butir pil Yarindo, 95 pil Alprazolam, uang tunai Rp 180.000, dan satu unit ponsel untuk bertransaksi. Obat-obatan disebut telah dijual ke VY dan PS," ungkapnya.
Berdasarkan informasi itu, polisi pun langsung bergerak cepat untuk turut mengamankan PS. Benar saja dari tangan PS berhasil di sita 90 butir pil Yarindo yang diakui didapat dari IY.
Idham menyebut bahwa seluruh obat-obatan terlarang tersebut berhasil ia dapat dari pengedar lain yakni DN. Saat ini polisi masih terus melakukan pencarian terkait laporan buron tersebut.
Ia menyatakan bahwa pembeli obat-obatan terlarang ini berasal dari kalangan pelajar dan anak jalanan. Mengingat harga yang cukup murah dan mudah didapatkan sehingga banyak digemari.
"Biasanya pembeli anak-anak para pelajar, kemudian anak jalanan. Ya mengingat barang ini tergolong murah dan mudah. Sehingga sering menyalahgunakan barang-barang ini. Satu kantong (isi 1.000 butir) harganya Rp1 juta," paparnya
Atas perbuatannya tersangka IY disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Serta masih ada Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis