SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Ribuan pil jenis Yarindo berhasil disita dari tiga orang yang tertangkap.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan terbongkar sindikat obat-obatan terlarang ini diawali dari penangkapan VY sebagai saksi. Pria asal Kasihan, Bantul itu ditangkap Sabtu (20/8/2022) kemarin.
"VY ini diketahui menyimpan obat-obatan terlarang di rumahnya. Kami melakukan penggeledahan dan ada barang bukti berupa pil Yarindo di tangan saksi VY," kata Idham, Kamis (1/9/2022).
Disampaikan Idham, dari tangannya VY didapati sejumlah barang bukti. Di antaranya 40 butir pil Yarindo dan uang tunai Rp. 300 ribu.
Dari penangkapan VY, kata Idham lalu dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk mengejar pelaku lain. Setelah diperiksa oleh polisi, VY mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari IY (27)
Tak lama jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menandai lokasi IY. Hasilnya IY berhasil diamankan di Kasihan, Bantul beserta sejumlah barang bukti.
"Saat digeledah di kediaman IY dan didapatkan 1.950 butir pil Yarindo, 95 pil Alprazolam, uang tunai Rp 180.000, dan satu unit ponsel untuk bertransaksi. Obat-obatan disebut telah dijual ke VY dan PS," ungkapnya.
Berdasarkan informasi itu, polisi pun langsung bergerak cepat untuk turut mengamankan PS. Benar saja dari tangan PS berhasil di sita 90 butir pil Yarindo yang diakui didapat dari IY.
Idham menyebut bahwa seluruh obat-obatan terlarang tersebut berhasil ia dapat dari pengedar lain yakni DN. Saat ini polisi masih terus melakukan pencarian terkait laporan buron tersebut.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2021, Polresta Yogyakarta Sebut Angka Kecelakaan Mengalami Penurunan
Ia menyatakan bahwa pembeli obat-obatan terlarang ini berasal dari kalangan pelajar dan anak jalanan. Mengingat harga yang cukup murah dan mudah didapatkan sehingga banyak digemari.
"Biasanya pembeli anak-anak para pelajar, kemudian anak jalanan. Ya mengingat barang ini tergolong murah dan mudah. Sehingga sering menyalahgunakan barang-barang ini. Satu kantong (isi 1.000 butir) harganya Rp1 juta," paparnya
Atas perbuatannya tersangka IY disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Serta masih ada Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berita Terkait
-
Vanessa Zee Menghidupkan 'Sesuatu di Jogja' dengan Gaya Berbeda
-
Si Dia yang Jasadnya Diinjak-injak Sampai Kiamat di Jogja
-
Operasi Keselamatan 2025 Jogja: Titik Lokasi, Jadwal dan Jenis Pelanggaran
-
Vandalisme 'Adili Jokowi' Bermunculan di Jogja, Polisi Buru Pelaku
-
Lirik Lagu Diva Hani Koyo Jogja Istimewa dan Artinya, Video Covernya Viral
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga