SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Ribuan pil jenis Yarindo berhasil disita dari tiga orang yang tertangkap.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan terbongkar sindikat obat-obatan terlarang ini diawali dari penangkapan VY sebagai saksi. Pria asal Kasihan, Bantul itu ditangkap Sabtu (20/8/2022) kemarin.
"VY ini diketahui menyimpan obat-obatan terlarang di rumahnya. Kami melakukan penggeledahan dan ada barang bukti berupa pil Yarindo di tangan saksi VY," kata Idham, Kamis (1/9/2022).
Disampaikan Idham, dari tangannya VY didapati sejumlah barang bukti. Di antaranya 40 butir pil Yarindo dan uang tunai Rp. 300 ribu.
Dari penangkapan VY, kata Idham lalu dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk mengejar pelaku lain. Setelah diperiksa oleh polisi, VY mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari IY (27)
Tak lama jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menandai lokasi IY. Hasilnya IY berhasil diamankan di Kasihan, Bantul beserta sejumlah barang bukti.
"Saat digeledah di kediaman IY dan didapatkan 1.950 butir pil Yarindo, 95 pil Alprazolam, uang tunai Rp 180.000, dan satu unit ponsel untuk bertransaksi. Obat-obatan disebut telah dijual ke VY dan PS," ungkapnya.
Berdasarkan informasi itu, polisi pun langsung bergerak cepat untuk turut mengamankan PS. Benar saja dari tangan PS berhasil di sita 90 butir pil Yarindo yang diakui didapat dari IY.
Idham menyebut bahwa seluruh obat-obatan terlarang tersebut berhasil ia dapat dari pengedar lain yakni DN. Saat ini polisi masih terus melakukan pencarian terkait laporan buron tersebut.
Ia menyatakan bahwa pembeli obat-obatan terlarang ini berasal dari kalangan pelajar dan anak jalanan. Mengingat harga yang cukup murah dan mudah didapatkan sehingga banyak digemari.
"Biasanya pembeli anak-anak para pelajar, kemudian anak jalanan. Ya mengingat barang ini tergolong murah dan mudah. Sehingga sering menyalahgunakan barang-barang ini. Satu kantong (isi 1.000 butir) harganya Rp1 juta," paparnya
Atas perbuatannya tersangka IY disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Serta masih ada Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas