SuaraJogja.id - Dua pemuda di Yogyakarta harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang. Dari tangan para pelaku polisi menyita ribuan pil yarindo siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan dua pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial RN (22) dan YER (22). Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (11/8/2022) lalu di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Pertama kita amankan seorang laki-laki inisial RN (22), mahasiswa diduga melakukan tindak pidana tanpa kewenangan menyebarkan pil yarindo," kata Deni kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Dari pelaku RN, polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut ke pelaku selanjutnya. Lantas ditemukan bahwa aliran obat-obatan terlarang itu dari pelaku lain yakni YER yang berprofesi sebagai driver ojol.
Polisi lantas melakukan penggeledahan kepada dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut. Benar saja, ribuan pil yarindo didapati dari tangan kedua pelaku.
"Kemudian kita lakukan penggeledahan untuk tersangka RN kita amankan ada 1.065 butir pil yarindo. Kemudian kita kembangkan ke tersangka YER kita amankan sekitar 3700 pil yarindo siap edar," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Deni, mereka telah cukup sering mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Yogyakarta. Targetnya mulai dari mahasiswa hingga yang sudah bekerja.
"Motifnya ekonomi. Dia menjual setiap 200 butir itu seharga Rp400 ribu. Itu masih dipecah lagi 10 butir per paket. Ini sudah berkali-kali cukup sering dilakukan," terangnya.
Atas perbuatannya dua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 196 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana maskimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Pengedar Pil Yarindo Lintas Provinsi Ditangkap, Kecamatan Ini Kerap Jadi Area Transaksi
-
Coba Selundupkan Pil Yarindo, Empat Pemuda Diamankan Petugas Rutan Kelas II A Jogja
-
Edarkan 5.760 Pil Yarindo di Jogja, Dua Pemuda Diringkus Polisi
-
Edarkan Ribuan Pil Yarindo dan Sabu di Jogja, Dua Pengedar Diringkus
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat