Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Jum'at, 02 September 2022 | 16:35 WIB
Ilustrasi penipuan. [ANTARA]

SuaraJogja.id - Seorang wanita bernama Surami (67) ditipu oleh seseorang yang dikenalnya setelah curhat akan hutang mendiang suaminya. Warga Karanggayam, Kabupaten Bantul tersebut mengaku alami kerugian mencapai Rp280 juta.

Disampaikan Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry tindak penipuan tersebut telah terjadi pada 5 Juli 2022. Diungkapkan olehya penipuan yang menimpa Surami dilakukan oleh warga Bejen Kabupaten Bantul.

"Pada hari Selasa (5/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB telah terjadi tindak pidana penipuan oleh terlapor yang bernama Herman Sasono (43)," papar Jeffry, Jumat (2/9/2022).

Jeffry memaparkan kejadian tersebut bermula saat Surami menceritakan hutang almarhum suaminya kepada terlapor karena keduanya sudah saling mengenal. Kepada korban Herman pun mengatakan ingin membantu Surami menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga: Lagi, ATM BPD DIY Samsat Bantul Dirusak Sehari Usai Kejadian di Swalayan D & A

"Terlapor berniat membantu mengurus pembayaran di BPR MSA dan meminta uang sejumlah Rp280 juta kepada korban," terangnya.

Surami yang percaya akan dibantu pun menyanggupi permintaan Herman. Pada tanggal yang sama cucu Sutarmi yang bernama Dina (20) dihubungi oleh Herman untuk mentransfer jumlah uang tersebut.

"Cucu korban di telepon dan di kasih nomor rekening dan di suruh transfer ke rekening atas nama terlapor," imbuhnya.

Setelah lebih dari satu bulan ternyata dari pihak BPR MSA tetap menagih kekurangan hutang almarhum suami Surami. Karena curiga telah ditipu oleh Herman kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bantul agar dilakukan pengusutan.

Baca Juga: Mesin ATM Swalayan D & A di Bantul Dirusak Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Pelakunya

Load More