SuaraJogja.id - Kasus tas branded selebgram Angela Charlie atau Angela Lee yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali mengemuka. Keterangan Angela Lee yang berubah dalam kasus tas-tas mahal yang menjadi barang bukti pada 2018 lalu itu ternyata berdampak pada dua orang lain yakni satu penyidik di Polres Sleman dan Devi Haosana.
Sandy Batara SH, kuasa hukum Devi Haosana di Yogyakarta, Senin (5/9/2022) mengungkapkan kliennya tersebut dituduh menukar barang bukti tas branded dalam kasus Angela Lee. Padahal dari keterangan Angela Lee pada 2018 sudah ada dalam BAP dan pengadilan sudah inkrah atas kasus itu.
"Kasus ini bermula dari keterangan Angela Lee yang berubah pada tahun 2020 atas kasus yang sebenarnya sudah inkrah dan membuatnya dikurung sembilan bulan. Angela menyatakan tas-tas yang menjadi barang bukti berbeda dari yang dibelinya dari uang yang digelapkan dalam kasus terdahulu. Klien kami dituduh menukar barang bukti yang diserahkan yakni tas branded," katanya.
Meski pada 2018 pengadilan sudah inkrah atas kasus itu, menurut Sandy, pada 2020 Angela Lee mengubah keterangan. Hal itu membuat kliennya ditersangkakan bersama satu penyidik Polres Sleman, AKP Yustinus.
Karenanya Sandy menilai kasus dugaan penukaran barang bukti terlalu dipaksakan. Apalagi dari hasil gelar perkara di Mabes Polri menyatakan perkara yang menempatkan Devi Haosana tidak memenuhi unsur. Namun Kejaksaan menyatakan berkas lengkap tanpa ada saksi yang melihat adanya tindak pidana yang disangkakan.
"Padahal barang bukti yang disita sudah di kroscek oleh jaksa dan dititipkan di Rupbasan. Pengadilan ini terkesan dipaksakan menurut kami. Tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui bahwa ada pertukaran barang, barangnya sudah disita bagaimana klien kami menukar," jelasnya.
Sandy menambahkan, pada awalnya 37 tas, baik merk Channel dan Hermes serta 4 jam tangan mewah muncul dalam kasus Angela Lee. Namun sampai saat ini mereka tidak mengetahui tas mana yang dipersalahkan dan dianggap ditukar dengan kerugian saksi korban yang disebut mencapai Rp12,1 miliar.
Dalam kasus penukaran tas tersebut, perkara AKP Yustinus sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun untuk Devi, kasus tersebut ternyata diteruskan.
"Ketika kami tanyakan apakah ada ahli barang-barang branded ini, tapi sampai saat ini tidak ada yang bisa membuktikan. Kami berharap klien kami dibebaskan karena kasus ini untuk kami terkesan dipaksakan," imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Surya Darmadi Digelar Kamis 8 September di PN Jakpus
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus