SuaraJogja.id - Kasus tas branded selebgram Angela Charlie atau Angela Lee yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali mengemuka. Keterangan Angela Lee yang berubah dalam kasus tas-tas mahal yang menjadi barang bukti pada 2018 lalu itu ternyata berdampak pada dua orang lain yakni satu penyidik di Polres Sleman dan Devi Haosana.
Sandy Batara SH, kuasa hukum Devi Haosana di Yogyakarta, Senin (5/9/2022) mengungkapkan kliennya tersebut dituduh menukar barang bukti tas branded dalam kasus Angela Lee. Padahal dari keterangan Angela Lee pada 2018 sudah ada dalam BAP dan pengadilan sudah inkrah atas kasus itu.
"Kasus ini bermula dari keterangan Angela Lee yang berubah pada tahun 2020 atas kasus yang sebenarnya sudah inkrah dan membuatnya dikurung sembilan bulan. Angela menyatakan tas-tas yang menjadi barang bukti berbeda dari yang dibelinya dari uang yang digelapkan dalam kasus terdahulu. Klien kami dituduh menukar barang bukti yang diserahkan yakni tas branded," katanya.
Meski pada 2018 pengadilan sudah inkrah atas kasus itu, menurut Sandy, pada 2020 Angela Lee mengubah keterangan. Hal itu membuat kliennya ditersangkakan bersama satu penyidik Polres Sleman, AKP Yustinus.
Karenanya Sandy menilai kasus dugaan penukaran barang bukti terlalu dipaksakan. Apalagi dari hasil gelar perkara di Mabes Polri menyatakan perkara yang menempatkan Devi Haosana tidak memenuhi unsur. Namun Kejaksaan menyatakan berkas lengkap tanpa ada saksi yang melihat adanya tindak pidana yang disangkakan.
"Padahal barang bukti yang disita sudah di kroscek oleh jaksa dan dititipkan di Rupbasan. Pengadilan ini terkesan dipaksakan menurut kami. Tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui bahwa ada pertukaran barang, barangnya sudah disita bagaimana klien kami menukar," jelasnya.
Sandy menambahkan, pada awalnya 37 tas, baik merk Channel dan Hermes serta 4 jam tangan mewah muncul dalam kasus Angela Lee. Namun sampai saat ini mereka tidak mengetahui tas mana yang dipersalahkan dan dianggap ditukar dengan kerugian saksi korban yang disebut mencapai Rp12,1 miliar.
Dalam kasus penukaran tas tersebut, perkara AKP Yustinus sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun untuk Devi, kasus tersebut ternyata diteruskan.
"Ketika kami tanyakan apakah ada ahli barang-barang branded ini, tapi sampai saat ini tidak ada yang bisa membuktikan. Kami berharap klien kami dibebaskan karena kasus ini untuk kami terkesan dipaksakan," imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Surya Darmadi Digelar Kamis 8 September di PN Jakpus
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Siapa Joe Hattab? YouTuber Yordania Rela ke Riau demi Aura Farming Pacu Jalur
-
Ole Romeny Bagikan Kabar Gembira Usai Jalani Operasi, Apa Itu?
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Terkini
-
DIY Aman dari Lonjakan Harga Beras, Ini Strategi Bulog Yogyakarta dengan Beras SPHP
-
APBD Bantul 2025 Naik: Wabup Ungkap Alasan dan Dampaknya
-
UGM Meradang, Mantan Rektor Digiring Sebarkan Opini Sesat Soal Ijazah Jokowi?
-
Dibungkam Siapa? Mantan Rektor UGM Buka Suara Soal Tekanan di Balik Pencabutan Pernyataan Ijazah Jokowi
-
BRILiaN Way Jadi Pilar BRI Menuju Bank Terunggul, Danantara Beri Apresiasi