SuaraJogja.id - Kasus tas branded selebgram Angela Charlie atau Angela Lee yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali mengemuka. Keterangan Angela Lee yang berubah dalam kasus tas-tas mahal yang menjadi barang bukti pada 2018 lalu itu ternyata berdampak pada dua orang lain yakni satu penyidik di Polres Sleman dan Devi Haosana.
Sandy Batara SH, kuasa hukum Devi Haosana di Yogyakarta, Senin (5/9/2022) mengungkapkan kliennya tersebut dituduh menukar barang bukti tas branded dalam kasus Angela Lee. Padahal dari keterangan Angela Lee pada 2018 sudah ada dalam BAP dan pengadilan sudah inkrah atas kasus itu.
"Kasus ini bermula dari keterangan Angela Lee yang berubah pada tahun 2020 atas kasus yang sebenarnya sudah inkrah dan membuatnya dikurung sembilan bulan. Angela menyatakan tas-tas yang menjadi barang bukti berbeda dari yang dibelinya dari uang yang digelapkan dalam kasus terdahulu. Klien kami dituduh menukar barang bukti yang diserahkan yakni tas branded," katanya.
Meski pada 2018 pengadilan sudah inkrah atas kasus itu, menurut Sandy, pada 2020 Angela Lee mengubah keterangan. Hal itu membuat kliennya ditersangkakan bersama satu penyidik Polres Sleman, AKP Yustinus.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Surya Darmadi Digelar Kamis 8 September di PN Jakpus
Karenanya Sandy menilai kasus dugaan penukaran barang bukti terlalu dipaksakan. Apalagi dari hasil gelar perkara di Mabes Polri menyatakan perkara yang menempatkan Devi Haosana tidak memenuhi unsur. Namun Kejaksaan menyatakan berkas lengkap tanpa ada saksi yang melihat adanya tindak pidana yang disangkakan.
"Padahal barang bukti yang disita sudah di kroscek oleh jaksa dan dititipkan di Rupbasan. Pengadilan ini terkesan dipaksakan menurut kami. Tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui bahwa ada pertukaran barang, barangnya sudah disita bagaimana klien kami menukar," jelasnya.
Sandy menambahkan, pada awalnya 37 tas, baik merk Channel dan Hermes serta 4 jam tangan mewah muncul dalam kasus Angela Lee. Namun sampai saat ini mereka tidak mengetahui tas mana yang dipersalahkan dan dianggap ditukar dengan kerugian saksi korban yang disebut mencapai Rp12,1 miliar.
Dalam kasus penukaran tas tersebut, perkara AKP Yustinus sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun untuk Devi, kasus tersebut ternyata diteruskan.
"Ketika kami tanyakan apakah ada ahli barang-barang branded ini, tapi sampai saat ini tidak ada yang bisa membuktikan. Kami berharap klien kami dibebaskan karena kasus ini untuk kami terkesan dipaksakan," imbuhnya.
Baca Juga: Kenalan dengan Buddy Oktavianes, Sultan Bali yang Punya 3,2 Juta Followers di IG
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip