SuaraJogja.id - Eksekusi bangunan dan lahan milik Eko Haryanto pengusaha otobus (PO) Rista Jati yang berada Jentir RT 3 RW 6 Kalurahan Sambirejo Kapanewon Ngawen Gunungkidul kembali dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (8/9/2022).
Eksekusi kedua eksekusi lahan seluas 1886 meter persegi dan 523 meter persegi ini kembali mendapatkan pengawalan dari ratusan petugas gabungan dari Polres dan Kodim Gunungkidul. Sebab pada eksekusi pertama yang lalu, sempat terjadi kericuhan.
Eksekusi pertama dilaksanakan Kamis (16/6/2022) lalu. Saat itu, eksekusi rumah dan lahan yang berada di jalan raya Ngawen-Solo ini yang lalu gagal. Sebab terjadi perlawanan dari pemilik lahan, alasannya karena waktu itu masih proses persidangan gugatan pemilik bangunan dan lahan tengah ke pengadilan.
Pada eksekusi pertama sempat terjadi kericuhan di mana pihak Eko Haryanto dibantu oleh belasan anggota keluarga dan juga disaksikan oleh karyawan PO tersebut nampak tidak bersedia mengosongkan lahan. Mereka bahkan menghalang-halangi proses eksekusi
Kala itu, pemilik lahan sengketa bersama keluarga sampai menyandera mobil towing dan mengusir truk yang akan digunakan memindahkan barang. pihak pemilik lahan sempat memarahi sopir yang membawa mobil towing dan ada salah satu keluarga yang harus diamankan karena sempat menyerang petugas.
Tak hanya itu, anggota keluarga juga sempat berbaring di bawah truk yang rencananya akan digunakan untuk eksekusi. Dan akhirnya petugas menunda proses eksekusi kala itu.
Dan hari Kamis ini eksekusi kembali dilaksanakan. Kali ini Ratusan petugas yang didominasi Polwan dikerahkan untuk mengawal proses tersebut. Pihak Pengadilan Negeri mulai pukul 09.30 WIB membacakan keputusan eksekusi.
Saat ketua PN Wonosari Tri Joko membacakan surat eksekusi, Aparat gabungan bersiaga di luar pagar. Pihak keluarga pemilik lahan masih terlihat mengelilingi petugas yang membaca keputusan eksekusi ini.
Eko Haryanto didampingi oleh seorang yang dikabarkan dekat dengan Penguasa negeri ini, Sukiyat sempat meminta kepada petugas agar menunda eksekusi tersebut. Sebagai orang Jawa, maka menurut mereka ada etika untuk siap-siap. Sehingga mereka meminta agar diberi waktu sekitar 2 Minggu untuk membereskan sendiri barang-barang mereka yang berada di dalam rumah dan lahan tersebut.
Baca Juga: Banyak Hajatan, Harga Cabai Naik di Pasar Rakyat Gunungkidul
"Kami memohon waktu 2 Minggu untuk siap-siap. Saya yang tanggungjawab kalau terjadi sesuatu nanti,"tutur Sukiyat dalam negosiasi tersebut, Kamis (8/9/2022)
Meskipun demikian, petugas tetap melakukan eksekusi sesuai dengan perintah pengadilan. Hingga akhirnya pihak keluarga terekseskusi satu persatu meninggalkan bangunan yang akan dieksekusi. Sesaat kemudian petugas mulai melakukan eksekusi.
Ketua PN Wonosari, Tri Joko menuturkan hari ini mereka kembali melakukan eksekusi bangunan dan lahan milik Eko Haryanto. Sebab eksekusi pertama beberapa waktu yang lalu sempat terjadi penolakan dari pemilik lahan dengan alasan saat itu tengah terjadi sidang gugatan dari yang bersangkutan
"Hari ini sudah dilaksanakan meskipun awalnya terjadi penolakan oleh pemilik lahan Namun akhirnya kami berhasil membujuk pemilik lahan dan juga keluarganya untuk meninggalkan lokasi eksekusi,"kata dia.
Ia mengakui lemiliki lahan sempat melakukan gugatan, namun Senin (6/9/2022) kemarin, pihak PN Wonosari tidak menerima gugatan tersebut. Dan saat ini yang bersangkutan melakukan banding dan itu mereka persilahkan sepanjang mematuhi koridor hukum.
Ia menandaskan proses eksekusi terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu tidak tergantung terhadap proses atau upaya hukum yang dilakukan oleh termohon saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik