SuaraJogja.id - Eksekusi bangunan dan lahan milik Eko Haryanto pengusaha otobus (PO) Rista Jati yang berada Jentir RT 3 RW 6 Kalurahan Sambirejo Kapanewon Ngawen Gunungkidul kembali dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (8/9/2022).
Eksekusi kedua eksekusi lahan seluas 1886 meter persegi dan 523 meter persegi ini kembali mendapatkan pengawalan dari ratusan petugas gabungan dari Polres dan Kodim Gunungkidul. Sebab pada eksekusi pertama yang lalu, sempat terjadi kericuhan.
Eksekusi pertama dilaksanakan Kamis (16/6/2022) lalu. Saat itu, eksekusi rumah dan lahan yang berada di jalan raya Ngawen-Solo ini yang lalu gagal. Sebab terjadi perlawanan dari pemilik lahan, alasannya karena waktu itu masih proses persidangan gugatan pemilik bangunan dan lahan tengah ke pengadilan.
Pada eksekusi pertama sempat terjadi kericuhan di mana pihak Eko Haryanto dibantu oleh belasan anggota keluarga dan juga disaksikan oleh karyawan PO tersebut nampak tidak bersedia mengosongkan lahan. Mereka bahkan menghalang-halangi proses eksekusi
Baca Juga: Banyak Hajatan, Harga Cabai Naik di Pasar Rakyat Gunungkidul
Kala itu, pemilik lahan sengketa bersama keluarga sampai menyandera mobil towing dan mengusir truk yang akan digunakan memindahkan barang. pihak pemilik lahan sempat memarahi sopir yang membawa mobil towing dan ada salah satu keluarga yang harus diamankan karena sempat menyerang petugas.
Tak hanya itu, anggota keluarga juga sempat berbaring di bawah truk yang rencananya akan digunakan untuk eksekusi. Dan akhirnya petugas menunda proses eksekusi kala itu.
Dan hari Kamis ini eksekusi kembali dilaksanakan. Kali ini Ratusan petugas yang didominasi Polwan dikerahkan untuk mengawal proses tersebut. Pihak Pengadilan Negeri mulai pukul 09.30 WIB membacakan keputusan eksekusi.
Saat ketua PN Wonosari Tri Joko membacakan surat eksekusi, Aparat gabungan bersiaga di luar pagar. Pihak keluarga pemilik lahan masih terlihat mengelilingi petugas yang membaca keputusan eksekusi ini.
Eko Haryanto didampingi oleh seorang yang dikabarkan dekat dengan Penguasa negeri ini, Sukiyat sempat meminta kepada petugas agar menunda eksekusi tersebut. Sebagai orang Jawa, maka menurut mereka ada etika untuk siap-siap. Sehingga mereka meminta agar diberi waktu sekitar 2 Minggu untuk membereskan sendiri barang-barang mereka yang berada di dalam rumah dan lahan tersebut.
Baca Juga: Puluhan Warga Gunungkidul Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Makanan Rasulan
"Kami memohon waktu 2 Minggu untuk siap-siap. Saya yang tanggungjawab kalau terjadi sesuatu nanti,"tutur Sukiyat dalam negosiasi tersebut, Kamis (8/9/2022)
Meskipun demikian, petugas tetap melakukan eksekusi sesuai dengan perintah pengadilan. Hingga akhirnya pihak keluarga terekseskusi satu persatu meninggalkan bangunan yang akan dieksekusi. Sesaat kemudian petugas mulai melakukan eksekusi.
Ketua PN Wonosari, Tri Joko menuturkan hari ini mereka kembali melakukan eksekusi bangunan dan lahan milik Eko Haryanto. Sebab eksekusi pertama beberapa waktu yang lalu sempat terjadi penolakan dari pemilik lahan dengan alasan saat itu tengah terjadi sidang gugatan dari yang bersangkutan
"Hari ini sudah dilaksanakan meskipun awalnya terjadi penolakan oleh pemilik lahan Namun akhirnya kami berhasil membujuk pemilik lahan dan juga keluarganya untuk meninggalkan lokasi eksekusi,"kata dia.
Ia mengakui lemiliki lahan sempat melakukan gugatan, namun Senin (6/9/2022) kemarin, pihak PN Wonosari tidak menerima gugatan tersebut. Dan saat ini yang bersangkutan melakukan banding dan itu mereka persilahkan sepanjang mematuhi koridor hukum.
Ia menandaskan proses eksekusi terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu tidak tergantung terhadap proses atau upaya hukum yang dilakukan oleh termohon saat ini.
Sementara itu, Eko Haryanto menuturkan, dirinya sudah berkali-kali mengajukan kredit ke Bank BTPN Pedan. Untuk yang pertama ia mengajukan kredit Rp 150 juta dan mampu dilunasi. Kemudian mengajukan kembali Rp 400 juta dan lunas.
"Terakhir Rp 600 juta namun usaha dia mengalami pailit. Saya mengajukan restrukturisasi jadi Rp 400 juta. Dan kemudian saya mencicilnya sisa Rp 218 juta,"ujar dia.
Namun setelah itu, ia memang mengalami kesulitan bayar nyaris 5 tahun. Dan akhir tahun 2021 yang lalu tiba-tiba ada pemberitahuan jika 2 dari 4 sertifikat yang dijadikan agunan akan dilelang oleh KPKNL. Karena akan dilelang, ia kemudian berusaha membayar cicilan.
Dan ia kaget, karena ternyata bulan Januari ada pelelangan dan dimenangkan oleh seseorang. Tanggal 22 Februari kemudian ada permintaan dari pengadilan untuk melakukan pengosongan lahan secara sukarela.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Lekat dengan Sutrisna Wibawa, dari Kariernya di Dunia Pendidikan hingga Terjun ke Politik
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
-
Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida
-
Kisah Pilu Guru Supriyani: Dipenjara karena Tuduhan Palsu
-
Kejagung Amankan Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Penangkapan Hakim dan Pengacara Kasus Ronald Tannur
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp1.476.000/Gram
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
Terkini
-
UMKM Konsumtif, Program Penghapusan Utang ala Presiden Prabowo Bisa Tak Efektif
-
Sororti Penyerapan Susu Peternak Lokal, Pemerintah Didorong Berikan Perlindungan
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir