SuaraJogja.id - Eksekusi bangunan dan lahan milik Eko Haryanto pengusaha otobus (PO) Rista Jati yang berada Jentir RT 3 RW 6 Kalurahan Sambirejo Kapanewon Ngawen Gunungkidul kembali dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (8/9/2022).
Eksekusi kedua eksekusi lahan seluas 1886 meter persegi dan 523 meter persegi ini kembali mendapatkan pengawalan dari ratusan petugas gabungan dari Polres dan Kodim Gunungkidul. Sebab pada eksekusi pertama yang lalu, sempat terjadi kericuhan.
Eksekusi pertama dilaksanakan Kamis (16/6/2022) lalu. Saat itu, eksekusi rumah dan lahan yang berada di jalan raya Ngawen-Solo ini yang lalu gagal. Sebab terjadi perlawanan dari pemilik lahan, alasannya karena waktu itu masih proses persidangan gugatan pemilik bangunan dan lahan tengah ke pengadilan.
Pada eksekusi pertama sempat terjadi kericuhan di mana pihak Eko Haryanto dibantu oleh belasan anggota keluarga dan juga disaksikan oleh karyawan PO tersebut nampak tidak bersedia mengosongkan lahan. Mereka bahkan menghalang-halangi proses eksekusi
Kala itu, pemilik lahan sengketa bersama keluarga sampai menyandera mobil towing dan mengusir truk yang akan digunakan memindahkan barang. pihak pemilik lahan sempat memarahi sopir yang membawa mobil towing dan ada salah satu keluarga yang harus diamankan karena sempat menyerang petugas.
Tak hanya itu, anggota keluarga juga sempat berbaring di bawah truk yang rencananya akan digunakan untuk eksekusi. Dan akhirnya petugas menunda proses eksekusi kala itu.
Dan hari Kamis ini eksekusi kembali dilaksanakan. Kali ini Ratusan petugas yang didominasi Polwan dikerahkan untuk mengawal proses tersebut. Pihak Pengadilan Negeri mulai pukul 09.30 WIB membacakan keputusan eksekusi.
Saat ketua PN Wonosari Tri Joko membacakan surat eksekusi, Aparat gabungan bersiaga di luar pagar. Pihak keluarga pemilik lahan masih terlihat mengelilingi petugas yang membaca keputusan eksekusi ini.
Eko Haryanto didampingi oleh seorang yang dikabarkan dekat dengan Penguasa negeri ini, Sukiyat sempat meminta kepada petugas agar menunda eksekusi tersebut. Sebagai orang Jawa, maka menurut mereka ada etika untuk siap-siap. Sehingga mereka meminta agar diberi waktu sekitar 2 Minggu untuk membereskan sendiri barang-barang mereka yang berada di dalam rumah dan lahan tersebut.
Baca Juga: Banyak Hajatan, Harga Cabai Naik di Pasar Rakyat Gunungkidul
"Kami memohon waktu 2 Minggu untuk siap-siap. Saya yang tanggungjawab kalau terjadi sesuatu nanti,"tutur Sukiyat dalam negosiasi tersebut, Kamis (8/9/2022)
Meskipun demikian, petugas tetap melakukan eksekusi sesuai dengan perintah pengadilan. Hingga akhirnya pihak keluarga terekseskusi satu persatu meninggalkan bangunan yang akan dieksekusi. Sesaat kemudian petugas mulai melakukan eksekusi.
Ketua PN Wonosari, Tri Joko menuturkan hari ini mereka kembali melakukan eksekusi bangunan dan lahan milik Eko Haryanto. Sebab eksekusi pertama beberapa waktu yang lalu sempat terjadi penolakan dari pemilik lahan dengan alasan saat itu tengah terjadi sidang gugatan dari yang bersangkutan
"Hari ini sudah dilaksanakan meskipun awalnya terjadi penolakan oleh pemilik lahan Namun akhirnya kami berhasil membujuk pemilik lahan dan juga keluarganya untuk meninggalkan lokasi eksekusi,"kata dia.
Ia mengakui lemiliki lahan sempat melakukan gugatan, namun Senin (6/9/2022) kemarin, pihak PN Wonosari tidak menerima gugatan tersebut. Dan saat ini yang bersangkutan melakukan banding dan itu mereka persilahkan sepanjang mematuhi koridor hukum.
Ia menandaskan proses eksekusi terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu tidak tergantung terhadap proses atau upaya hukum yang dilakukan oleh termohon saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
Terkini
-
443 Juta Transaksi: Bukti Peran Strategis AgenBRILink untuk BRI
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
-
Gula Diabetasol, Gula Rendah Kalori
-
Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka
-
Tangguh di Tengah Dinamika Global, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker