- MPBI DIY menilai formula PP 51/2023 merupakan kemunduran serius dalam perlindungan hak pengupahan buruh.
- Formula pemerintah diprediksi hanya menghasilkan kenaikan upah sangat kecil dan tidak sesuai kebutuhan riil.
- MPBI DIY mengusulkan simulasi KHL yang menunjukkan kebutuhan UMK Yogyakarta seharusnya sekitar Rp4 juta.
SuaraJogja.id - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menuding pemerintah tak serius dalam melindungi hak-hak buruh jika tetap berpegang pada formula PP 51/2023 maupun revisinya dalam pengupahan.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menilai pemerintah seolah mengabaikan fakta kenaikan biaya hidup buruh dengan mempertahankan rumus yang sejak awal dianggap tidak berpihak.
Ia menegaskan bahwa langkah pemerintah mengunci penetapan upah melalui formula tersebut hanya akan memperdalam jurang kesejahteraan.
"Kami di Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY memandang bahwa kembalinya pemerintah menggunakan formula PP 51/2023 atau akan dikunci lagi lewat PP perubahannya, adalah sebuah kemunduran serius dalam perlindungan hak-hak buruh," kata Irsad dikutip, Selasa (25/11/2025).
Menurut Irsad, rumus yang dipertahankan pemerintah sudah terbukti tidak mampu mengangkat buruh dari tekanan ekonomi. Ia menilai pemerintah cenderung mengulang kesalahan lama dengan mematok kenaikan yang tidak relevan dengan realitas pasar.
"Rumus itu sejak awal memang hanya menghasilkan kenaikan kecil, jauh di bawah kebutuhan hidup riil. Jadi kalau pemerintah kembali memakai formula itu, hasilnya pasti sama: upah minimum tidak pernah mencukupi kebutuhan hidup minimum pekerja," ucapnya.
Disampaikan Irsad, penerapan formula PP 56/2023 akan membuat kenaikan UMP dan UMK tahun depan kembali stagnan. Ia memperingatkan bahwa kenaikan beberapa persen yang diprediksi pemerintah tidak akan menyelesaikan persoalan upah rendah yang menahun.
"Jika pemerintah tetap menggunakan formula PP tersebut, kenaikan UMP/UMK tahun depan hanya akan berada di kisaran beberapa persen saja. Itu berarti kenaikan mungkin hanya ratusan ribu," ucapnya.
Buruh menilai respons pemerintah tidak sebanding dengan kenaikan harga pangan, sewa hunian, dan biaya transportasi yang terus melonjak sepanjang tahun.
Baca Juga: Proyek PSEL DIY Dikritik, Akademisi Ingatkan Jangan Jadikan Proyek untuk Pelarian Darurat Sampah
"Dengan kondisi harga pangan, perumahan, dan transportasi yang terus meroket, kenaikan seperti itu tidak punya arti apa-apa bagi buruh," ujarnya.
MPBI DIY sejak lama, kata Irsad, telah menyodorkan simulasi berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai alternatif yang dinilai lebih manusiawi dan realistis.
Ia menegaskan bahwa angka yang dihasilkan simulasi tersebut jauh lebih tinggi dan menunjukkan ketimpangan antara kebutuhan riil buruh dan kebijakan upah pemerintah.
Menurut survei yang telah dilakukan organisasi tersebut, kebutuhan upah yang wajar di Yogyakarta berada pada kisaran Rp4 juta atau membutuhkan kenaikan minimal 50 persen dari UMK saat ini.
"Dari hasil survey kami, UMP/UMK DIY yang layak berada di sekitar Rp4 juta, atau setidaknya UMK harus naik minimal 50 persen agar buruh tidak terus terjebak dalam kemiskinan struktural," ucapnya.
Ia menegaskan angka itu bukan tuntutan emosional, melainkan ukuran kebutuhan dasar yang seharusnya dilihat pemerintah sebagai standar perlindungan martabat pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi dan Womenpreneur Bazaar
-
Investasi Bodong di Jogja Terbongkar: 8 WNA Mengaku Miliarder, Padahal Cuma Kelola Warung Kecil
-
BRI Miliki 36 Ribu Pekerja Perempuan, Setara 43% dari Total 86 Ribu Pekerja
-
Sesuai RUPST 2026, BRI Komitmen Ciptakan Pertumbuhan Kinerja Finansial secara Berkelanjutan
-
Dorong Peran Perempuan, BRI Raih 3 Penghargaan di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026