- MPBI DIY menilai formula PP 51/2023 merupakan kemunduran serius dalam perlindungan hak pengupahan buruh.
- Formula pemerintah diprediksi hanya menghasilkan kenaikan upah sangat kecil dan tidak sesuai kebutuhan riil.
- MPBI DIY mengusulkan simulasi KHL yang menunjukkan kebutuhan UMK Yogyakarta seharusnya sekitar Rp4 juta.
"Ini bukan angka asal bicara, hal ini merupakan angka kebutuhan dasar, angka martabat manusia," tandasnya.
MPBI DIY menuntut pemerintah menghentikan penggunaan formula yang dianggap menyuburkan praktik pengupahan murah. Padahal urusan upah seharusnya bisa dihormati dan menjunjung tinggi prinsip HAM terkait hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ia turut menyoroti minimnya ruang partisipasi buruh dalam proses penetapan upah yang disebut makin terkunci dalam pendekatan teknokratis.
"MPBI DIY mendesak pemerintah untuk 'menghentikan penggunaan formula yang anti-buruh' dan mengembalikan penetapan upah minimum ke arah yang berbasis KHL, partisipatif, dan manusiawi," tegasnya.
"Upah bukan angka teknis, upah adalah soal kehidupan, soal masa depan keluarga buruh," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai