SuaraJogja.id - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Junaidi menyatakan naik pesawat untuk sampai ke daerah tertentu merupakan pilihan, bukan sesuatu yang harus dilakukan.
"Ketika harga tiket pesawat naik, tidak perlu dipaksa, kecuali ada hal yang sangat penting dan butuh waktu yang cepat untuk sampai ke daerah tertentu. Kalau masih ada waktu cukup lama, masyarakat memiliki pilihan lain yakni kapal," kata Junaidi di Tanjungpinang, Sabtu.
Ia mengaku sering menerima keluhan dari berbagai kalangan terkait harga tiket pesawat, terutama dari Tanjungpinang ke Jakarta atau sebaliknya. Bahkan terkadang harga tiket dari Batam menuju Jakarta atau provinsi lainnya juga mahal, tidak seperti sebelum pandemi COVID-19.
Pemprov Kepri tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi harga tiket pesawat, namun aspirasi masyarakat sudah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan dan pihak maskapai.
Baca Juga: Sepakat dengan Singapura, FIR di Atas Kepulauan Riau dan Natuna Resmi Diambil Alih Indonesia
Harga tiket pesawat yang cenderung mahal dalam beberapa bulan terakhir sebenarnya bukan hanya terjadi di Kepri, melainkan juga provinsi lain. Kemenhub sudah berulang kali mengingatkan pihak maskapai agar tidak menerapkan harga tiket pesawat yang terlalu tinggi.
"Harga tiket pesawat mahal itu lantaran dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti harga avtur yang naik dan jumlah penumpang yang sedikit. Sampai sekarang masih ada pihak maskapai yang bertahan beroperasi meski menderita kerugian," ujarnya.
Sebagai provinsi berbasis kepulauan, menurut dia masyarakat sudah terbiasa menggunakan kapal cepat atau perahu ke pulau-pulau. Semestinya, kebiasaan itu pula ditingkatkan untuk perjalanan antarprovinsi dengan menggunakan kapal yang dikelola PT Pelni.
Kapal Kelud, salah satu kapal perintis yang dikelola Pelni melayani masyarakat yang ingin ke berbagai daerah, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Harga tiket kapal relatif murah dibanding naik pesawat. Penyesuaian harga BBM juga tidak terlalu mempengaruhi harga tiket kapal.
Baca Juga: Mantan Pjs Gubernur Kepulauan Riau Bahtiar Disebut Akan Menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Pembelian tiket kapal juga tidak perlu lagi antre di Kantor Pelni atau di pelabuhan, melainkan dapat beli secara daring.
"Masyarakat Pulau Bintan dan Karimun setiap pekan dapat berlayar menggunakan KM Kelud ke Belawan atau ke Tanjung Priok," ucapnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Duh! Ini Biang Kerok yang Bikin Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal, 2025 Makin Melambung?
-
Pilih Kursi Pesawat Garuda Indonesia Berbayar Mulai 26 Oktober, Ini Aturannya
-
Tiket Disiapkan usai Lengser 20 Oktober, Jokowi Naik Pesawat Komersil saat Pulkam ke Solo?
-
Aturan Membawa Makanan Sisa dari Pesawat, WNI Dideportasi Gara-Gara Kesalahan Ini
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025